Pertamina Jamin Pasokan Gas LPG 3 Kg Aman dan Sesuai HET Ketetapan Pemerintah
Percepatan Pembangunan SDM BUMDesa, Pemrov Kalteng – Bali Jalin Kerjasama

JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) BUMDesa. Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Tengah, Aryawan bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina, Rabu (22/6/2022) menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengembangan Potensi Daerah.
Perjanjian Kerjasama antara Pemprov Kalteng dan Pemprov Bali tersebut, tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor: 412.2/367/DPMDes/VI/2022 dan Nomor : 075/14/PKS/B.Pem.Kesra/VI/2022 tentang Kerja Sama Bidang Peningkatan Kapasitas Badan Usaha Milik Desa serta Pengembangan dan Pemberdayaan Unit Usaha Ekonomi Masyarakat Desa ditandatangani oleh kedua belah pihak di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kalteng di Jakarta.
Penandatanganan kerjasama dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalteng Akhmad Husain dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Kalteng, Diwung.
Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai landasan dalam melakukan kerjasama pada berbagai kegiatan yang saling menunjang tugas dan fungsi para pihak. Adapun tujuan Perjanjian Kerja Sama dengan optimalisasi pemanfaatan potensi, keahlian, kearifan lokal dan fasilitas yang dimiliki masing-masing para pihak dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai kewenangan.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalteng, Arywan menyebut ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia BUMDesa, pengembangan dan pemberdayaan unit usaha ekonomi masyarakat desa; pelaksanaan kegiatan pelatihan, dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia BUMDesa ; pengembangan dan pemberdayaan unit usaha ekonomi masyarakat desa bidang pengembangan sumber daya BUMDesa ; pengembangan dan Pemberdayaan Unit Usaha Ekonomi Masyarakat; pertukaran data dan informasi pengembangan sumber daya manusia BUMDesa ; pengembangan dan pemberdayaan unit usaha ekonomi masyarakat desa; penyediaan narasumber, tenaga ahli dan pemanfaatan sarana dan prasarana; serta monitoring dan evaluasi.
“Keberadaan BUMDesa sangat strategis dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, melalui pengelolaan dan produktivitas usaha, pengembangan investasi, dan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat” ucapnya.
Lebih lanjut Aryawan menyebut, dengan perjanjian kerjasama tersebut upaya optimalisasi masing-masing pihak bisa saling mengisi, berdasarkan pengalaman dan karakteristik daerah untuk dikembangkan, sehingga BUMDesa benar-benar berfungsi sebagai badan usaha desa yang menjadi bagian dari ketahanan ekonomi desa.
“Bapak Gubernur fokus terhadap pengembangan ekonomi pedesaan, karena hakikinya membangun daerah dari desa, bukan dari kota, untuk itu program di pedesaan harus diperkuat untuk menumbuhkan gairah perekonomian masyarakat” pungkasnya.
Sebagai informasi, perjanjian kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan.