Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Puruk Cahu

25 Orang Jema’ah Haji Berangkat Dari Murung Raya

Riadi
Published: June 9, 2022
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2022 06 09 at 15.26.47
Foto: Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor didampingi Kepala Kemenag H. Marzuki Rahman saat pembukaan manasik haji.

 

PURUK CAHU, KALTENGTERKINI.CO.ID Kabupaten Murung Raya (Mura) hanya mendapatkan kuota keberangkatan jemaah calon haji sebanyak 25 orang yang terdiri dari 10 jemaah dari Kecematan Murung, 7 jemaah dari Kecamatan Laung Tuhup dan 8 jemaah dari Kecamatan Permata Intan.

 

“25 jemaah calon yang yang berangkat tahun ini berbasis nomor porsi, sehingga kebijakan yang telah ditentukan oleh pihak Arab Saudi yakni tidak membolehkan keberangkatan jemaah calon haji yang sudah melewati batas umur 65 tahun,” Kata Kepala Kemenag Kabupaten Murung Raya Marzuki Rahman saat manasik haji di Aula Gedung B Setda Murung Raya belum lama ini, Kamis (9/6/2022).

 

Selanjutnya, dikatakan Marzuki bahwa kuota jamaah haji tahun ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian selama 2 tahun karena adanya berbagai fenomena pandemi keberangkatan haji sempat diberhentikan, hingga pada tahun ini muncul kebijakan pasca pandemi dari Arab Saudi membuka kembali keberangkatan haji dengan berbagai ketentuan dan keterbatasan.

 

Tentu kebijakan tersebut menjadi problem, sehingga dari pemerintah pusat hingga turun ke daerah masing-masing harus mentaati kebijakan yang telah ditetapkan oleh Arab Saudi. Oleh karena itu, para jemaah calon haji yang berangkat pada tahun ini rata-rata berusia dibawah 65 tahun dari setiap daerah.

 

“Kita berharap tahun depan dapat kembali pada aturan semula, agar jemaah calon haji pada setiap daerah dapat diprioritaskan dengan ketentuan terbatasnya kuota yang telah ditetapkan dunia untuk pelaksanaan ibadah haji,”bebernya.

 

Sementara itu Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor mengajak seluruh jemaah calon haji Kabupaten Murung Raya dapat mensyukuri bahwa kerajaan Arab Saudi telah membuka kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.

 

“Meskipun masih dalam keadaan yang terbatas untuk seluruh daerah, khususnya di Kabupaten Murung Raya sendiri hanya 25 orang yang diberangkatkan. Saya meminta agar para jemaah calon haji bisa mengikuti kegiatan bimbingan manasik haji ini dengan sungguh-sungguh sebagai bekal untuk menjalani ibadah haji nantinya,” ucapnya.

 

Wabup juga meminta seluruh jemaah calon haji untuk menjaga kondisi tubuh dengan baik selama proses perjalanan ibadah haji serta selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait apabila mengalami kendala dilapangan selama pelaksanaan.(RIADI)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Antisipasi Peningkatan Kebutuhan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Lakukan Extra Dropping dan Operasi Pasar February 14, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya February 14, 2026
  • Hadiri Pengukuhan DPW PKB, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Bersama February 14, 2026

Berita yang mungkin anda minati

7 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

FSQ Nasional Jadi Momentum Penguatan Pembinaan Seni Religi di Murung Raya

December 16, 2025
5 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

Rejikinoor Sampaikan Harapan Atas Kehadiran Investor

December 16, 2025
12 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

DPRD Dorong Pemerintah Beri Diklat SDM Perangkat Desa

December 16, 2025
11 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

Dewan Nilai Penghargaan Umrah Merupakan Dorongan Moral

December 16, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?