Inspektorat Kalteng Lakukan Pengawasan Umum di Barsel

Teks Foto : Pj Bupati Barsel didampingi Sekda Kabupaten Barsel foto bersama dengan Inspektur Pembantu II Prov. Kalteng dan tim. (foto/mmckalteng/red)

BARITO SELATAN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka melakukan kegiatan pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Barsel. Inspektur Pembantu II, Diana mewakili Inspektur Provinsi Kalteng memimpin rombongan tim Inspektorat melakukan pertemuan dengan Pj. Bupati Barito Selatan (Barsel), Lisda Arriyana, Senin (6/6/2022).

Pertemuan ini dilaksanakan di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barsel.
Dikutip dari laman, mmc.kalteng.go.id Pj. Bupati Barsel Lisda Arriyana didampingi Sekda Kabupaten Barsel Edy Purwanto menyambut baik kedatangan tim Inspektorat tersebut. Lisda menjelaskan bahwa kedatangan tim Inspektorat Provinsi Kalteng kali ini bukan untuk melakukan audit operasional, akan tetapi pengawasan umum.

“Hal ini sesuai dengan lampiran yang ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022, yang menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan umum dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat ke Daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan umum,” ucap Lisda.

Lisda berharap catatan-catatan tim Inspektorat Prov. Kalteng dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Barsel ini dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan kemajuan pembangunan daerah di kabupaten itu.

“Semoga penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Barito Selatan semakin baik. Saya minta Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan dan seluruh kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan untuk melaksanakan entry meeting dengan tim Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, agar dapat dimengerti dan dipahami pelaksanaan kegiatan pengawasan umum dan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022,” tutupnya.

EDITOR:Ardi


SUMBER:Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng