PPID Laksanakan Persiapan Pelaksanaan Uji Konsekuensi

PPID Utama Prov. Kalteng melaksanakan rapat rutin dalam rangka persiapan pelaksanaan uji konsekuensi dan pemutakhiran DIP semester II tahun 2022, (foto/mmckalteng/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai salah satu tahapan persiapan pelaksanaan uji konsekuensi, mekanisme penetapan informasi yang dikecualikan oleh PPID sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kalteng melaksanakan rapat rutin dalam rangka persiapan pelaksanaan uji konsekuensi dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) semester II tahun 2022, Jumat (3/6/2022). Bertempat di Gedung Smart Province (GSP) Kalteng, kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, on site dan melalui zoom meeting.

“Penetapan informasi yang dikecualikan haruslah melalui suatu proses yang memerlukan kehati-hatian, karena suatu informasi dapat dikecualikan hanya karena apabila dibuka, informasi tersebut akan merugikan kepentingan publik yang lebih luas,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik selaku Sekretaris PPID utama Provinsi Kalteng, Erwindy.

Disamping itu, Erwindy juga mengingatkan kembali agar segera melakukan pemutakhiran atas DIP Provinsi Kalteng untuk semester II tahun 2022.

EDITOR:Ardi


SUMBER:Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng