Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Palangkaraya

Tuntut Tiga Hakim Dinonaktifkan, Aliansi Masyarakat Kalteng Demo Pengadilan Tinggi Palangka Raya

admin01
Published: June 2, 2022
Share
2 Min Read
Sejumlah massa menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya. (Ahmad Prianto R.)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (2/6/2022).

Koordinator Lapangan (Korlap), Bambang Irawan mengatakan bahwa tujuan mereka melakukan aksi untuk menuntut penonaktifan terhadap tiga orang hakim, yang dalam kasus narkoba dengan barang bukti narkoba kurang lebih 200 gram beberapa waktu yang lalu telah memvonis bebas tersangka tersebut.

“Aksi ini kami dilakukan sebagai bentuk perlawanan kami terhadap pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah,” ucap Bambang.

Sementara itu, massa aksi pun sempat memasang tenda dengan rencana akan bermalam di depan Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Hingga bergantian melakukan orasi dari berbagai perwakilan Ormas yang ada.

Tak lama kemudian, Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo, menemui massa aksi dan menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat surat dengan perihal penonaktifan Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Pidana No. 17/Pid.sus/2022/PN/PLK.

Adapun isinya menindaklanjuti surat Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor W16 U/995/HK/V/2022 dan dengan memperhatikan perkembangan situs dan Kondisi terakhir, dengan ini memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negen Palangkaraya untuk menonaktifkan sementara Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana Nomor 17/Pid. Sus/2022/PN PLK yang terdiri dari atas nama
1. Heru Setiyadi.
2. Syamsuni.
3. Erhammudin.

“Surat ini akan kita sampaikan langsung ke Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya,” ucap Wahyu.

Sementara itu, usai menerima salinan surat tersebut Bambang menyampaikan bahwa pihaknya sepakat dengan adanya surat penonaktifan tersebut. Pihaknya juga akan tetap mengawal apa yang menjadi tujuan surat penonaktifan tersebut di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Bagi kami, ini adalah preseden buruk terkait dengan kasus narkoba. Ke depan kami harap, jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini.” ucap Bambang.

Sementara itu, setelah adanya surat penonaktifan tersebut maka massa aksi mulai membubarkan diri serta tenda-tenda yang sudah terpasang akhirnya dibongkar kembali. (Ahmad Prianto R.)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Hari Bhayangkara ke-79, Purdiono Harap Polri Semakin Solid dan Presisi June 29, 2025
  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan BBM dan LPG Jelang Idul Adha 1446 H

June 5, 2025
PalangkarayaRENUNGAN

Pelantikan Pengurus PGLII Kota Palangka Raya: Pemko Siap Bermitra dengan PGLII Kota

June 3, 2025
Palangkaraya

GPPK di Kalimantan menjadi Wilayah II 

May 16, 2025
Palangkaraya

PWI Kalteng Sesalkan Konten Kreator Diduga Melecehkan Gubernur Kalteng. M Zainal : Segara Sampaikan Permintaan Maaf Secara Terbuka

April 20, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?