Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Komisi I Dukung langkah TBBR Perjuangkan Plasma

admin01
Published: May 30, 2022
Share
2 Min Read
Rimbun
Rimbun

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mendukung langkah dari organisasi Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Wilayah Kalimantan Tengah untuk ikut memperjuangkan plasma 20 persen bagi masyarakat, Seperti halnya yang dilaksanakan di PT Mustika Sembuluh pekan kemarin.

“Saya dukung langkah TBBR untuk bersama masyarakat menagih hak plasma 20 persen. Karena selama ini kewajiban plasma memang sengaja diabaikan masyarakat hanya diberikan janji-janji belasan tahun,” kata Rimbun, Senin (30/5/2022).

Rimbun menyebutkan langkah TBBR melakukan aksi di PT Mustika Sembuluh ini sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah daerah, karena selama ini tidak mampu menekan perusahaan untuk merealisasikan plasma.

”Bahkan untuk warga di Desa Pondok Damar sendiri janji realisasi plasma itu sejak 2010 silam, dan 12 tahun menunggu tidak ada realisasinya, makanya tidak salah TBBR dan pasukannya turun tangan untuk hal semacam ini,” tegas Politikus PDI Perjuangan.

Rimbun yang juga tokoh pemuda Dayak ini, mendorong agar perusahaan lainnya juga ditagih kewajiban plasmanya. Dia mengakui menghadapi manajemen perusahaan perkebunan di daerah itu memang cukup membuat emosi. Mereka kerap berjanji dan menyepakati dalam dokumen tertulis tetapi dalam pelaksanaanya itu tidak pernah terealisasi.

“Selama ini masyarakat lokal hanya merasakan dampak negative hadirnya dari PBS itu, padahal seharusnya kehadiran PBS membawa kesejahteraan, jika kewajiban-kewajiban mereka itu dilaksanakan diantaranya program plasma 20 persen dari total luasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu,” ujar Rimbun.

Rimbun menekankan kepada Pemkab Kotim untuk segera menyelesaikan dokumen untuk realisasi plasma 20 persen untuk warga Pondok Damar itu. Pemkab diberi waktu singkat untuk proses tersebut yakni 30 hari sejak aksi Demonstrasi di perusahaan dilakukan TBBR.

”Yang pasti saya pribadi apresiasi atas soliditas dan ormas TBBR yang saat ini dipercaya masyarakat Dayak untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat lokal,” tandas Rimbun.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran dan Puting Beliung February 23, 2026
  • SMSI Kalteng Diharapkan Jadi Mitra Strategis Kepolisian Dalam Upaya Lawan Hoaks, Bangun Literasi Informasi di Masyarakat, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif February 23, 2026
  • Pemkab Kapuas Salurkan Bantuan Korban Kebakaran dan Puting Beliung February 23, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 13 at 22.28.56
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Polemik KSO di Kotim: Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Pertanyakan Dasar Pencabutan SPK

February 13, 2026
WhatsApp Image 2026 02 12 at 21.54.30
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kondisi Kantor Desa Basawang Memprihatinkan

February 12, 2026
WhatsApp Image 2026 02 12 at 21.54.38
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Dukung MBG Tetap Dilakukan Selama Puasa

February 12, 2026
IMG 20260206 WA0007
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Siap Lindungi Pelapor Terkait Pungutan Liar Bekedok Komite

February 8, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?