
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah menggelar aksi damai dan menyampaikan orasinya di depan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, jalan Diponegoro, Jum’at (27/5/2022).
Adapun aksi damai tersebut dilaksanakan sekitar pukul 08.47 wib Pagi, dimana sejumlah masa aksi setelah berkumpul sebelumnya langsung menuju PN Palangka Raya dan melakukan orasi secara bergantian. Adapun aksi damai tersebut dikawal oleh pihak Kepolisian.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Bambang Irawan menyampaikan bahwa kedatangan mereka menyuarakan kekecewaan mereka terkait dengan tersangka dengan barang bukti kurang lebih 200 gram sabu yakni kasus narkoba yang divonis bebas oleh hakim PN Palangka Raya baru-baru ini.
“Peran masyarakat adalah untuk mendukung pemberantasan narkoba, untuk itu kami hadir disini. Karena keputusan Hakim tersebut sungguh tidak baik bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” ucap Bambang dalam orasinya.
Aksi damai juga sempat tegang, dikarenakan massa aksi meminta untuk bertemu dengan hakim yang memberikan vonis, namun yang datang hadir menemui massa aksi adalah juru bicara dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sementara itu, hingga berita ini dibuat massa demonstrasi masih menggelar aksi dan orasi, sambil menunggu apa yang menjadi tuntutan mereka untuk menemui hakim yang memberikan vonis bebas tersebut. (Ahmad Prianto R.)