Tentukan Arah Kebijakan Pembangunan Berbasis IPTEK dan Inovasi
Pemprov Kalteng Susun Pergub Program Shrimp Estate Sebagai Payung Hukum

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam menyukseskan program Shrimp Estate, diperlukan adanya Pergub Kalteng yang merupakan payung hukum. Sehingga pengelolaan keuangan yang berasal dari dana APBD bisa terjamin dengan adanya aturan-aturan yang tertuang dalam Pergub tersebut.
Berdasarkan RPJMD Tahun 2021-2026 Program Shrimp Estate merupakan program prioritas Provinsi Kalteng dan terobosan Gubernur Kalteng yang diharapkan akan berkelanjutan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi Kalteng, H. Darliansjah pada kegiatan rapat penyusunan draft Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng tentang Program Shrimp Estate yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bajakah 2 Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng, Jumat (27/5/2022).
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H. Nuryakin pada rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hari Minggu (22/5/2022) lalu,” ucap Darliansjah.
“Berkaitan dengan hal tersebut maka perlu dibentuk tim penyusun Pergub Kalteng yang nantinya akan merumuskan Shrimp Estate,” jelas Darliansjah.
Diharapkan dalam minggu ini SK tim percepatan Pergub sudah dapat diselesaikan.
“Semoga Shrimp Estate menjadi program yang berkelanjutan dan memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat sesuai dengan harapan Gubernur Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Kalteng Makin BERKAH,” ujar Darliansjah.
Turut hadir Inspektur Pembantu I (Irbantu) Kalteng Eko Sulistiono, perwakilan BPKP Kalteng Dennie A. Siregar, perwakilan Biro Hukum Prov. Kalteng Rio Jenerio, perwakilan Bappedalitbang Prov. Kalteng Tapto Zani dan perwakilan BPKAD Prov. Kalteng Robie.