Pemberian TPP Kepada ASN Melihat Kondisi Kemampuan Keuangan Daerah

Sekda Mura, Dr. Drs, Hermon,M.Si saat memimpin rapat bersama OPD. (foto/Riadi)

PURUK CAHU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Murung Raya Dr. Drs, Hermon, M.Si memimpin kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kabupaten Mura dan Pembinaan Penyuluhan Hukum yang dihadiri oleh sejumlah OPD yang berlangsung di Aula Gedung B Setda Kantor Bupati Mura belum lama ini.

Dalam paparannya, Sekda Kabupaten Mura Hermon menerangkan mengenai tunjangan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dilingkup Pemkab Mura akan segera dicairkan sekaligus sebanyak empat bulan.

“Tinggal menunggu prosedur dan administrasi dokumen yang harus dilengkapi, karena ada persyaratan-persyaratan teknis yang harus dipenuhi,” Jelas Hermon, Selasa (17/5/2022).

Namun, Kata Hermon, pada intinya TPP ialah sebuah penghargaan terhadap pegawai yang disesuaikan dengan kemampuan daerah. apabila daerah mampu memberikan TPP, maka TPP akan diberikan.

Namun sebaliknya, jika kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan pemberian TPP, maka dimungkinkan juga untuk belum bisa diberikan untuk beberapa waktu.

“Perlu kita sampaikan juga, TPP diberikan kepada ASN yang memiliki beban kerja dalam melaksanakan tugas yang melampaui beban kerja normal sebanyak 112,5 jam/bulan dan minimal 175 jam/bulan,” beber Hermon lagi.

Ditambahkan Hermon, besar kecilnya persentase TPP yang diberikan terhadap ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Mura, kembali lagi dengan kemampuan keuangan daerah.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: