Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Plt. Kadisbun Hadiri Rakor Bersama Dirjen Perkebunan

Liyando Hermawan
Published: April 30, 2022
Share
2 Min Read
H. Rizky Ramadhana Badjuri

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Rizky Ramadhana Badjuri menghadiri Rapat Koordinasi Kelapa Sawit. Rakor dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Sabtu (30/4/2022).

Rapat dipimpin secara langsung Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Ali Jamil. Dalam sambutannya Ali jamil menyampaikan rapat kali ini untuk menindaklanjuti Perkembangan Kelapa Sawit Nasional pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil. Pertemuan ini sekaligus untuk optimalisasi minyak goreng di dalam Negeri.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan Dedi Junaedi dalam paparannya menjelaskan arahan Presiden terkait larangan Ekspor CPO, RBD Palm Olein, RBD Palm Oil dan Used Cooking Oil (UCO), secara objektif dilakukan pelarangan ekspor sementara sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp. 14.000/liter di pasar tradisional dan untuk minyak goreng kemasan sesuai dengan mekanisme pasar.

Sementara untuk kebijakan dan implementasi, Permendag 22 Tahun 2022 berlaku sejak 28 April 2022. Eksportir dilarang sementara melakukan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO).

“Larangan bersifat sementara, ekspor dievakuasi secara periodic setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan”, pungkas Dedi Junaedi.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng H. Rizky Ramadhana menyampaiakan upaya yang dilakukan Pemprov Kalteng terkait larangan ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil, pihaknya saat ini sedang mengendalikan masalah harga.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Dukung Program Swasembada Protein Hewani Nasional July 18, 2025
  • Sambut HUT RI ke-80, Pemprov Rapat Perdana Persiapan July 18, 2025
  • Inspektur Upacara Agustiar Sabran Ajak Dukung Pemprov Wujudkan Visi Misi Bangun Kalteng July 17, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Dukung Program Swasembada Protein Hewani Nasional

July 18, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sambut HUT RI ke-80, Pemprov Rapat Perdana Persiapan

July 18, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Inspektur Upacara Agustiar Sabran Ajak Dukung Pemprov Wujudkan Visi Misi Bangun Kalteng

July 17, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sahli Gubernur Darliansjah Hadiri Sertijab Kakanwil Kemenkum Kalteng

July 17, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?