Tentukan Arah Kebijakan Pembangunan Berbasis IPTEK dan Inovasi
Sosialisasi Pergub 21/2021. Tim lnspektorat : Tidak Menerima Pemberian Dalam Bentuk Apapun, Tak Ada Ketentuan yang Membenarkan Pemberian dan Penerimaan

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bersih dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan lnstansi Pemerintah, serta Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/333/2021 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov. Kalteng, tim Inspektorat Prov. Kalteng melakukan sosialisasi Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov. Kalteng,bertempat di aula BPSDM Prov. Kalteng, Selasa (26/4/2022).
Kepala BPSDM Provinsi Kalteng Sri Widanarni, dalam sambutannya berpesan, “Kepada semua peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sungguh-sunguh sehingga mampu memahami informasi dan pengetahuan yang akan disampaikan oleh tim lnspektorat Provinsi Kalimantan Tengah serta dapat melaksanakan informasi tersebut di lingkungan kerjanya masing-masing. Selanjutnya saya minta kepada seluruh peserta kesadaran agar bersama-sama meningkatkan membangun komitmen untuk mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.”
Tim lnspektorat Provinsi Kalteng yang terdiri dari Parno, Nunik Nuryanasari, dan Novilia Marta Putri menyampaikan kepada seluruh pejabat pemangku kepentingan, dan pegawai di lingkungan BPSDM Provinsi Kalteng untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan menerima sesuatu dari pihak lain yang sumber penerimaannya tidak jelas dan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka berpesan untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari pihak lain apabila tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang membenarkan pemberian dan penerimaan tersebut, terutama dari pihak yang sedang melakukan pengembangan kompetensi di BPSDM Prov. Kalteng.
Mereka mengimbau, apabila menerima sesuatu dari pihak lain, maka segera lakukan pelaporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalteng.
Sebagai aparatur, harus merubah paradigma tentang pengertian gratifikasi, karena selama ini banyak yang berpikiran bahwa gratifikasi yang termasuk tindak pidana korupsi adalah yang merugikan atau menggunakan uang negara. Namun sebenarnya segala bentuk penerimaan uang, barang, fasilitas, diskon atau rabat baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan jabatan atau kewenangan sebagai aparatur pemerintah adalah bentuk dari gratifikasi.
Dalam sosialisasi tersebut, ASN BPSDM Prov. Kalteng diajak untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi.