Senam Pagi Bersama Bangun Kekompakan, Kebersamaan, Loyalitas dan Peningkatan Kinerja
Peluang Pemasukan BPHTB Hampir Setengah Triliun

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi menyebutkan potensi penerimaan untuk kas daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) seharusnya bisa dimaksimalkan, mengingat kepada pihak perusahan perkebunan agar patuh terhadap kewajiban membayar.
“BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan khususnya dari sector perkebunan kelapa sawit dengan luasan 1.341.554.800 meter persegi tanah bangunan dengan nilai BPHTB yang harus Dibayar RP 551.37 miliar ,” kata Abadi.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mengejar hal itu untuk menjadi pemasukan kas daerah. Jika ini tidak dilakukan pembayaran terhadap kewajiban BPHTB ini akan berdampak kepada daerah yang dirugikan kerena kehadiran investasi kita berharap bisa meningkatkan PAD guna untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kotim.
“Makanya kita berharap target perolehan BPHTB dari sektor perusahaan perkebunan bisa maksimal, sehingga pihak terkait perlu melakukan langkah untuk nantinya agar dicek bersama. Karena mestinya BPHTB harus sudah dibayar sebelum ada HGU,” ucapnya.
Menurutnya, sesuai ketentuan dalam pasal 90 ayat 1 dan pasal 91 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah disebutkan SK pemberian hak atas tanah dan bangunan hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB.
“Apakah perintah Undang-Undang ini sudah dilaksanakan atau belum itu hanyalah pemerintah dan pihak terkait yang bisa menjawabnya,” pungkas Abadi.