OJK : Jelang Lebaran, Hati-hati dan Waspada Terhadap Investasi dan Pinjol Ilegal. Harus Pahami 2L

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap invetasi dan pinjaman online (pinjol) illegal yang tidak terdaftar dan/atau tidak berizin di OJK.
Demikian diungkapkan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng, Otto Fitriandi pada acara Sosialisasi Waspada Investasi Bersama media online dan Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng di Dekranasda Caffe, Centeral Borneo Souvenir (CBS) Palangka Raya, Senin (18/4/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Otto, sehubungan dengan memasuki bulan Ramadhan dan moment lebaran, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan return atau bagi hasil yang tinggi yang membebaskan risiko;
Tidak hanya investasi, namun saat kebutuhan menjelang lebaran yang cenderung tinggi, maka agar berhati-hati apabila meminjam dana melalui platform Pinjaman Online.
“Masyarakat jangan sampai terjebak dalam pinjaman online yang illegal”, ingat Otto.
Menurutnya, terkait dengan perkembangan investasi ilegal di Indonesia. Sejak 2017 – 2022 telah terdapat sebanyak 165 Gadai Ilegal, 1.093 Investasi Ilegal, dan 3.784 Pinjaman Online Ilegal atau entitas yang tidak terdaftar dan/atau yang tidak berizin di OJK.
Selain itu, selama tahun 2021 berdasarkan data yang kami himpun, terdapat total sebanyak 63.900 orang/anggota yang tergabung dalam investasi ilegal dengan total kerugian sebesar Rp2,48 Triliun.
Dikatakannya, Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat, pada bulan Februari 2022 telah menutup sebanyak 21 entitas investasi ilegal diantaranya, terkait dengan Money Game, Perdagangan Aset Kripto tanpa izin, dan Robot Trading tanpa izin dan 50 pinajamn online illegal.
Tips agar terhindar dari pinjaman online dan investasi illegal, kata Otto, adalah dengan memahami 2L (legal dan logis).
Legal berarti ketahui dulu legalitas pihak yang menawarkan investasi atau pinjaman online tersebut, apakah telah terdaftar dan diawasi resmi oleh otoritas terkait.
Sedangkan, Logis berarti bunga atau bagi hasil yang dijanjikan pasti wajar dan sesuai dengan suku bunga yang berlaku umum. Atau di sisi lain, masyarakat harus dapat menerapkan prinsip dasar investasi yakni High Risk High Return, beberanya.
Ia menambahkan, apabila masyarakat ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait waspada investasi, Satgas Waspada Investasi telah meluncurkan mini site yang dapat diakses pada tautan https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx yang diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal dan pergadaian ilegal yang telah di hentikan oleh Satgas Waspada Investasi, serta sebagai sarana edukasi kepada masyarakat;
Adapun OJK menyediakan materi sosialisasi, iklan layanan masyarakat, publikasi dan berita (siaran pers) dapat diakses melalui minisite satgas waspada investasi di atas atau di website sikapiuangmu.ojk.go.id;
“Apabila Bapak/Ibu mendapatkan pertanyaan dari masyarakat/rekan/famili terkait dengan investasi ilegal atau masyarakat umum sendiri yang masih bertanya-tanya tentang investasi ilegal dan/atau menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id; 10. Sedangkan terkait dengan informasi aset kripto bisa dilihat di website https://www.bappebti.go.id/ dan pengaduannya bisa mengakses ke https://pengaduan.bappeb”, tegasnya. (Dani)