Ketua BK DPRD Kotim Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelecehan Oleh Oknum Kabag Pemerintahan

Suasana di Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotim belum lama ini. (foto/ist)

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim). M. Abadi angkat bicara terkait adanya dugaan pelecehan yang di dilakukan oleh oknum Kabag pemerintahan Kotim pada saat acara rapat di Kecamatan Antang Kalang belum lama ini.

Abadi yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB ini mengatakan, sangat jelas di dalam video yang beredar bahwa yang berbicara adalah Kabag pemerintahan Kotim. Ia menilai tidak seharusnya seorang oknum pejabat diberi jabatan justru digunakan untuk melecehkan lembaga DPRD.

“Bahkan untuk meintervensi masyarakat demi membela salah satu investor perkebunan, sehingga apa yang dilakukan oknum pejabat sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya, Jumat (15/4/2022).

Dalam Pasal 8 lanjutnya, disebutkan terkait hukuman disiplin ringan pada Ayat 4 yakni harus menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.

Sementara dalam Pasal 9 terkait hukuman disiplin sedang ayat 6 yakni menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan.

“Maka kami minta kepada Bupati Kotim untuk mencopot jabatan Kabag pemerintahan tersebut, karena telah melecehkan lembaga DPRD, keberadaannya yang telah di atur melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemrintahan daerah serta UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPRD, DPD dan DPRD serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” tegasnya.

Abadi berharap, agar pimpinan DPRD Kotim bisa melaporkan yang bersangkutan kepada penegak hukum sesuai ketentuan Pasal 207 KUHP yang menyebutkan, barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda.

 

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: