Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Kuala Pembuang

Ritual Mamapas di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan lahan Afdeling 6 PT. Salonok, Digelar

admin01
Last updated: April 10, 2022 5:26 pm
admin01
Share
3 Min Read
Acara ritual Mamapas ini dipimpin oleh Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Kalteng Walter S. Penyang. (foto/ist)

SERUYAN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pihak PT Salonok Ladang Mas (SLM) yang berkedudukan di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, menggelar acara ritual Mamapas di kawasan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan lahan Afdeling 6 PT Salonok (SLM).

Acara ritual Mamapas ini dipimpin oleh Ketua Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Kalteng Walter S. Penyang didampingi Sekretaris Umum (Sekum) MB-AHK Kalteng yang juga Dosen Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya Dr Pranata dan Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (LPT-IK) Pusat Palangka Raya, Parada Lewis Kobek Dandan Ranying, Minggu (10/4/2022).

Ritual mamapas yang berarti pembersihan atau pensucian dilakukan di lokasi yang sebelumnya dipasang Hinting Pali beberapa waktu lalu. Ritual mamapas dilaksanakan oleh Basir Santo didampingi dua orang yakni Wendy selaku Sekretaris Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). dan Agus Sanang selaku Ketua Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (LPT-IK) Kabupaten Kotim.

“Ritual mamapas ini bertujuan untuk memohon kepada Yang Maha Kuasa, sebagai penguasa alam semesta ini agar dapat menetralisir pengaruh-pengaruh negatif yang dapat menghambat kinerja karyawan. Sehingga, karyawan bisa bekerja dengan aman dan mereka sejahtera,” kata Walter, mantan anggota DPRD Kalteng ini..

Dalam ritual ini, lanjut dia, dilengkapi dengan berbagai sesajen seperti ayam, ketupat, pulut, kue cucur, tampung tawar, tampung papas, dan diiringi mantra suci yang dibacakan Basir. “Harapan kami, hal-hal yang tidak baik, pengaruh negatif akan hilang dan aktivitas kerja bisa kembali normal kembali dan tercipta rasa aman dan damai,” ungkap dia.

Di tempat yang sama, Sekretaris Umum MB-AHK Dr Pranata menjelaskan, ritual Hinting Pali tidak bisa dilakukan sembarangan. Ritual ini merupakan ritual Agama Hindu Kaharingan yang tidak bisa digunakan untuk menutup suatu kawasan yang tidak ada kaitan dengan ritual agama.

“Jadi sudah sejak beberapa tahun lalu, kami gencar melakukan sosialisasi bahwa ritual Hinting Pali ini ritual keagamaan, tidak bisa digunakan untuk menutup bangunan tertentu atau klaim lahan dan sebagainya,” tegas dia.

Ia menjelaskan, Hinting Pali biasanya dipasang saat suatu lokasi akan dijadikan lokasi untuk ritual agama misalnya Tiwah. Sehingga lokasi tersebut harus disterilkan dalam waktu tertentu.

“Bisa juga karena terjadi kemalangan, misal di suatu lokasi ada karyawan yang meninggal, kecelakaan misalnya, areal terjadinya kemalangan itu dilakukan Hinting Pali, untuk disterilkan dari pengaruh negatif setelah itu, hinting bisa dibuka kembali, jadi Hinting Pali ini tidak bisa dilakukan sembarangan,” terangnya. (Dani)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Kuala Pembuang

Srikandi Ganjar Bekali Pelatihan Kepada Komunitas Perempuan Cara Buat Bucket Snack

May 21, 2023
Kuala PembuangSampit

Komitmen Dukung Program Pemerintah, Pertamina Berikan 1.880 Paket Konversi BBM ke BBG Kepada Petani dan Nelayan

December 20, 2022
Kuala PembuangPalangkaraya

Bantuan Banjir dari PT SLM dan USTP Group Diapresiasi Anggota DPRD dan KADES

October 23, 2022
Kuala PembuangPemerintah Provinsi Kalteng

PKK Provinsi Serahkan Bantuan Makanan Tambahan Untuk Anak. Ivo Minta Bupati dan Camat Jadi Bapak Asuh di Kecamatan Hanau

September 26, 2022

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?