Pertamina Jamin Pasokan Gas LPG 3 Kg Aman dan Sesuai HET Ketetapan Pemerintah
Tekan KDRT, Dewan Sebut Perlu Peran Masyarakat

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk menekan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tentu perlu adanya peran dari masyarakat itu sendiri. Hal tersebut pun disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H. Sanidin S. Ag.
Ia mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi menekan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya terhadap kaum perempuan dan anak. Pasalnya, di Kotim sendiri menurutnya masuk di urutan sebagai penyumbang tingkat kekerasan cukup tinggi terhadap perempuan dan anak terutama KDRT untuk Kalimantan Tengah.
“Terutama di wilayah pelosok, masih banyak kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya, Sabtu (9/4/2022).
Menurut Sanidin, itu disebabkan karena minimnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan insiden kekerasan yang terjadi. “Bahkan sampai saat ini tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kotim ini, diwilayah perkotaan juga terjadi diawali persoalan materi hingga merujuk pada kasus kekerasan, hal ini bisa dicegah dengan partisipasi semua pihak,” ungkapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan II Kecamatan Baamang, Seranau ini juga mengatakan, terdapat beberapa faktor yang berdampak pada minimnya pelaporan insiden KDRT di pelosok. “Salah satunya yaitu ketergantungan hidup kaum perempuan terhadap suami dimana pelaporan terhadap insiden KDRT akan berefek domino pada perekonomian,” jelasnya.
Disisi lain, bermunculan kasus gugat cerai baik dilembaga adat, sampai di pengadilan agama yang mana juga ditengarai akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga itu sendiri. Dia menilai banyak fakta kaum perempuan di pelosok menggantungkan hidupnya kepada suami, karena suamilah yang bertugas untuk menafkahi keluarga.
“Memang kita tahu sendiri bagaimana kehidupan masyarakat di Desa, sehingga masyarakat yang notabenenya korban KDRT enggan melaporkan insiden kekerasan tersebut dengan mempertimbangkan banyak faktor, diantaranya karena perekonomian serta menjaga nama baik keluarga, namun hal ini juga perlu di evaluasi oleh pemerintah kita agar pihak teknis juga harus berupaya memberikan sosialisasi,” timpalnya.
Menurutnya dalam konteks ini upaya dari pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi terkait sanksi hukum KDRT maupun tugas dan kewajiban suami istri saat membina rumah tangga, agar insiden KDRT dapat ditekan semaksimal mungkin bisa melalui beragam strategi yang harus dilakukan dengan sistem jemput bola.
“Sosialisasi sanksi hukum atas tindakan KDRT tentunya harus digencarkan di wilayah pelosok termasuk tugas dan kewajiban suami istri saat membina rumah tangga, agar insiden KDRT dapat ditekan semaksimal mungkin, karena kita ketahui di desa juga masih banyak terjadi pernikahan dini yang mana mereka masih labil tentunya,” tutupnya.