
SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk mempermudan pengawasan terhadap tenaga kerja khususnya yang lokal. Perusahaan Besar swasta (PBS) wajib melaporkan status setiap para pekerjanya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mengingatkan PBS untuk rutin melaporkan perkembangan ketenagakerjaan perusahaan kepada pemerintah. Hal ini mempermudah pengawasan hingga presentase pemberdayaan terhadap tenaga kerja lokal.
“Perusahaan wajib melaporkan terkait tenaga kerja yang dipekerjakan. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah, nanti perusahaan juga yang repot,” kata Handoyo, Jumat (8/4/2022).
Handoyo juga mengingatkan, seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini wajib melaporkan perkembangan ketenagakerjaan di perusahaan mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Selain itu dia juga menyebutkan, kewajiban perusahaan untuk menyertakan dalam program jaminan sosial harus dilakukan. Dia melihat dari sejumlah perusahaan di Kotim ada yang berupaya akal – akalan dengan program tersebut,” ucapnya.
Perusahaan tidak mendaftarkan pekerja sebagai anggota di program jaminan sosial lantaran status karyawan. “Nah terkadang ada yang sistem outsourcing, ini yang kerap jadi alasan. Terus menekankan agar perusahan – perusahaan yang demikian akan jadi catatan, dan rekomendasi pengawasan dari Dinas teknis,” pungkas Handoyo.