Dewan Minta BPS Buka Data Anak Pekerja Dibawah Umur

M. Kurniawan Anwar

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Meningkatnya kebutuhan pokok yang dialami masyarakat, sehingga harus berkerja untuk mendapatkan pundi-pundi. Namun tidak harus memperkerjakan anak-anak dibawah umur.

Oleh karena itu, Perusahaan Besar Swasta (PBS) diminta untuk membuka data pekerja dibawah umur.

Ketua Komisi IV DPRD  Kotawaringin Timur (Kotim), M. Kurniawan Anwar menilai tingkat kebutuhan secara materil masyarakat selama ini semakin menonjol. Bahkan, kebutuhan bahan pokok menjadi dasar untuk mencari beragam celah mendapatkan keuntungan pundi-pundi uang.

“Pengaruh dari inflasi juga dapat menyebabkan banyak korban tenaga kerja di Kotawaringin Timur ini, salah satunya terhadap anak-anak, akibat tingginya kebutuhan akan keuntungan dan uang itu sendiri,” katanya.

Untuk itu M. Kurniawan Anwar, meminta pihak Badan Pusat Statistik atau BPS Kotim agar membuka data statistik tenaga kerja anak dibawah umur sebagai bahan kajian jajarannya di Komisi IV, sekaligus untuk meningkatkan pengawasan terhadap banyak pihak yang sudah diduga melakukan eksploitasi terhadap anak dibawah umur tersebut.

“Memang teknis kami di Komisi menyangkut tenaga kerjanya, tetapi untuk anak dibawah umur ini sudah sangat rancu, kita khawatirnya banyak di perusahaan di Kotim ini yang memperkerjakan anak dibawah umur, meskipun itu anak membantu orang tuanya, namun itu tidak dibenarkan kalau dilingkungan perusahaan,” ungkapnya Kamis (7/4/2022).

Dia juga menambahkan, pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di Kotim ini harus benar-benar memperhatikan hal tersebut agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

“Artinya jangan mau ambil resiko, karena memang itu tidak dibenarkan, kalau itu terjadi maka jelas akan ada Sanksi, karena untuk mendapatkan ISPO syaratnya kita ketahui bersama, tidak boleh terjadi adanya eksploitasi terhadap tenaga kerja, apalagi memperkerjakan anak dibawah umur,” tutupnya.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: