Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

PBS Manfaatkan Jalan Aset Daerah, Camat dan Kades Harus Mengawasi  

admin01
Published: April 4, 2022
Share
3 Min Read
Khozaini, S.Kom

SAMPIT, KALTENGERKINI.CO.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringjn Timur, Khozaini menegaskan Camat dan Kepala Desa harus memiliki rasa tanggung jawab atau mengawasi terhadap jalan yang berstatus aset daerah yang dimanfaatkan perusahaan besar swasta (PBS) untuk kegiatan usahanya.

“Salah satu kendala terkait peningkatan infrastruktur di wilayah kecamatan maupun desa selama ini juga lantaran pihak swasta ikut melintasi jalan yang dibangun menggunakan APBD, sehingga jika dibangun umur jalan tidak akan bertahan lama karena dilintasi kendaraan yang bermuatan berat,” kata Khozaini, Senin (4/3/2022).

Menurutnya, jika sudah begitu maka camat dan kepala desa seharusnya bisa mengambil sikap dan tindakan, dengan menegur pihak perusahaan besar swasta (PBS) yang ikut memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usaha mereka.

“Jangan takut untuk menegur, menyurati atau melaporkan kepada Bupati jika ada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan usaha mereka karena ada aturan yang harus dipatuhi perusahaan itu,” ungkap Khozaini.

Khozaini menjelaskan, sedikitnya ada dua aturan yang harus dipatuhi dan mewajibkan pihak PBS untuk memiliki jalan untuk khusus untuk kegiatan usaha sendiri sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat. Aturan itu yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.

“Dalam aturan itu sudah jelas disebutkan bahwa pihak perusahaan harus membuat jalan usaha sendiri untuk menunjang aktivitas perusahaan sehingga tidak mengganggu jalan umum, karena itu camat dan kepala desa tidak perlu takut untuk mengambil sikap dan tindakan diwilayah kecamatan dan desa dengan bisa memperingati, menyurati atau bahkan melaporkan kepada Bupati,” jelas Khozaini.

Aturan lainnya lanjut Khozaini yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus.

Ia menambahkan, saat ini Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur tengah berfokus menyoroti jalan umum yang berstatus aset daerah turut dimanfaatkan pihak PBS baik yang bergerak dibidang perkebunan maupun pertambangan.

“Disebabkan peningkatakan infrastruktur kecamatan dan desa yang menggunakan dana APBD menjadi terkendala jika jalan umum berstatus aset daerah juga turut dimanfaatkan pihak swasta untuk kepentingan kegiatan usaha mereka,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • KKB Jadi Simbol Kerukunan Antar Suku Wilayah dan Mitra Pemerintah Dukung Pembangunan August 30, 2025
  • KKB Kalteng Komitmen Pelihara dan Lestarikan Budaya Bakumpai Bagian Kekayaan Negara August 30, 2025
  • Pemprov Siapkan Desa Antikorupsi.KPK RI Lakukan Verifikasi Kelayakan August 29, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Sampit

Riskon Terpilih Jadi Ketua IPSI Kotim

August 20, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?