Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Warga Langgar Aturan, PLN  Diminta Pertimbangkan Denda

admin01
March 29, 2022
Share
2 Min Read
Hj. Darmawati 1
Hj. Darmawati

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Terkait adanya keluhan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang didenda oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena melakukan pelanggaran dengan memindahkan meteran listrik tanpa melapor ke pihak PLN.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotim, Hj.Darmawati meminta kepada pihak PLN agar tidak membebani denda yang lumayan besar terhadap masyarakat yang telah melakukan pelanggaran terhadap aturan PLN.

“Kami berharap pihak PLN harusnya dapat mempertimbangkannya lagi terkait denda yang dikenakan kepada warga tersebut, bukan mengabaikan aturan, akan tetapi sosialisasi terkait adanya aturan tersebut belum maksimal di lakukan oleh PLN,” kata Darmawati, Selasa (29/3/2022).

Menurutnya, warga yang belum paham mengenai aturan yang ada tidak layak diberikan denda, karena ketidak tahu menahu warga tentang seluk beluk aturan yang ditetapkan, hal itu juga dikarenakan kurang sosialisasi terkait pemindahan  kepada masyarakat. “Akibat kurangnya sosialisasi itu akhirnya ada warga yang mengeluhkan karena kurangnya ketahuan soal aturan meteran, harusnya pihak PLN melakukan sosialisasi secara intens, agar seluk beluk tentang aturan yang ditetapkan, bisa diketahui warga,” ujar Darmawati.

Politisi Partai Golkar ini juga mendorong pihak PLN untuk terus gencar mensosialisasikan berbagai program yang dijalankan agar seluruh masyarakat mengetahui dan memahaminya, khususnya masyarakat di daerah pedesaan.

“Sosialisasi harus gencar dilakukan terutama di daerah pedesaan, karena akses informasi masyarakat disanan masih terbatas. Seperti mekanisme perpindahan meteran listrik dan lainnya. Jangan sampai karena ketidaktahuan aturan mereka harus didenda atau dikenakan sanksi lain,” ucap Darmawati.

Dirinya juga mengingatkan pihak PLN bahwa pelanggan PLN itu bukan di wilayah perkotaan saja, tetapi juga di desa-desa, maka dari itu sosialisasi juga harus dilakukan sampai ke desa supaya saudara-saudara yang ada di desa bisa dapat memahami sehingga turut merasakan manfaat peningkatan pelayanan yang dijalankan PLN.

“Yang perlu di ingat oleh pihak PLN adalah setiap melakukan sosialisasi terkait program harus di sosialisasikan sampai kedesa-desa, Karena pelanggan PLN tidak hanya di kota saja,” tutupnya .

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • FSQ XII di Kapuas, 538 Peserta Merawat Kerukunan Lewat Seni Qasidah October 16, 2026
  • OMRON dan Kitabisa Donasikan 100 Unit Nebulizer ke Fasilitas Kesehatan Terdampak Karhutla di Kalimantan, Termasuk Palangka Raya October 15, 2026
  • Pemkab Kapuas Perkuat Digitalisasi Bansos, Data Warga Miskin Dikebut hingga Akhir 2026 October 15, 2026

Berita yang mungkin anda minati

RISKIN FEBRIANSYAH
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

​Kualitas Udara di Sampit Capai Level Tidak Sehat. Dewan Desak Pemkab Berlakukan BDR

September 19, 2026
WhatsApp Image 2026 09 16 at 20.25.07
Sampit

Pertamina Jemput Bola di Desa Terantang, Penukaran Bright Gas Jadi Lebih Mudah

September 16, 2026
WhatsApp Image 2026 09 11 at 12.33.25
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lantik 16 Pejabat Eselon, Kadis dan Kaban 

September 14, 2026
22 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab dan DPRD Sepakati Rancangan APBD KUPA-PPAS 2026

August 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?