Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Jelang Ramadan, Pemko Bahas Jam Operasional Tempat Usaha

admin01
Published: March 28, 2022
Share
2 Min Read
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat memimpin rapat koordinasi bersama segenap jajaran kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Menghadapi bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin memimpin pelaksanaan rapat kordinasi (Rakor) bersama segenap jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, Senin (28/3/2022).

Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Rapat Peteng Karuhei I Kantor Wali Kota Palangka Raya. Diketahui Rakor tersebut membahas beberapa poin penting dalam persiapan menghadapi bulan suci Ramadan, diantaranya wali kota menyoroti ketersediaan pangan selama Ramadhan.

“Saya juga ingin adanya penyeimbang harga bagi kebutuhan yang telah terjadi kelangkaan, dan mengenai pasar Ramadan saya meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, guna mengurangi risiko penularan Covid-19 pada momentum tersebut,” tekan Fairid.

Wali kota juga menegaskan, rapat ini harus membahas tuntas pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya pada bulan Ramadan. Untuk itu, seluruh OPD terkait, camatserta lurah diminta agar benar-benar mendengar dan memahami inti dari Rakor persiapan tersebut.

“Dalam rapat ini, kita bisa saling berdiskusi dan membahas bersama rencana pengaturan operasional tempat usaha selama ramadan yang nantinya diatur dalam surat edaran,” katanya.

Dalam kesempatan itu Fairid mengungkapkan, pertemuan ini penting agar sebelum surat edaran disebar ke pelaku usaha, ada berbagai saran dan masukan sehingga kebijakan pemerintah sejalan dengan semangat masyarakat dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan.

Dalam rapat ini juga dibahas aturan jam buka dan jam tutup tempat usaha hiburan seperti warnet, spa, pijat refleksi, bioskop, kelab malam, diskotik, karaoke, fasilitas hiburan di hotel, hingga ketentuan rumah makan dan sejenisnya.

Berbagai masukan dan saran yang disampaikan para peserta rapat akan masuk dalam pertimbangan penyusunan surat edaran wali kota. Surat edaran tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.

“Ramadan ini bulan mulia. Harapannya, selama ramadan umat muslim bisa melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk dan lancar,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Hari Bhayangkara ke-79, Purdiono Harap Polri Semakin Solid dan Presisi June 29, 2025
  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Wujudkan Palangka Raya Menjadi Kota Maju dan Inklusif

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pulang Retret, Fairid-Zaini Lanjutkan Roda Pemerintahan

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Penanaman Pohon Awali Rangkaian IKBAB 2024 di Palangka Raya

October 28, 2024
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Dorong Akselerasi Investasi Daerah

October 5, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?