Sudah Saatnya Hutan Adat Kotim Ditetapkan

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun, ST mengatakan sudah saatnya Bupati Kotim menetapkan Hutan Adat, hal itu mengacu kepada ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, telah ditetapkan .
“Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial” ujar Rimbun .
Dia juga membeberkan salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut berkaitan dengan hutan Adat yang mana hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya.
“Hutan Adat sebagaimana diatur Pasal 62 ayat (1) dapat berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok konservasi, lindung dan/atau produksi.”katanya, Jumat (25/3/2022).
Lebih lanjut, Rimbun menambahkan, untuk penetapan status Hutan Adat dilakukan dengan kriteria sebagaimana diatur di dalam Pasal 65 ayat (1) yaitu berada di dalam wilayah adat merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai kearifan lokal MHA yang bersangkutan; berasal dari kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan negara; dan masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah hutan di sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam hal wilayah Adat berada di dalam kawasan hutan negara dan bukan berupa hutan, dapat dimasukkan dalam peta penetapan Hutan Adat dengan legenda khusus sesuai dengan kondisi penggunaan/pemanfaatan lahannya.
Untuk pengelolaan Hutan Adat baik yang berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat yang memenuhi ketentuan salah satunya ditetapkan dengan peraturan daerah, jika MHA berada dalam kawasan hutan negara ; atau b. ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika MHA berada di luar kawasan hutan negara.
Sebagai negara yang majemuk dengan beragam suku bangsa dan budaya, pengakuan terhadap MHA dan kawasan hutan adatnya, menjadi salah satu bukti kehadiran Pemerintah untuk melindungi hak masyarakat tradisional sekaligus mensejahterakannya, jelas Rimbun.