Intruksi Wapres RI, Dewan Minta Arus Mudik Diawasi Secara Ketat

Riskon Febiansyah

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Menindak lanjuti Intruksi Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’aruf Amin, terkait dengan proses teknis penyelenggaraan arus mudik lebaran tahun 2022 dan puasa Ramadhan mulai dilaksanakan tanggal 4 April mendatang, DPRD Kabupaten Kotim meminta kepada Pemkab setempat agar mengawasi arus mudik secara ketat.

Intruksi Wapres RI itu merupakan langkap tepat dan strategi dalam mengantisipasi lonjakan kasus varian baru virus omicron terhadap masyarakat yang akan hilir mudik saat lebaran nantinya, ungkap Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah.

“Dalam hal ini tentunya apa yang menjadi syarat mutlak yang disampaikan Wakil Presiden yakni arus mudik harus dibarengi dengan kartu tanda vaksin tersebut, merupakan bentuk keseriusan pemerintah pusat dalam menjaga kondusifitas sektor kesehatan di negara ini, khususnya masyarakat kita yang akan hilir mudik pada lebaran nanti,” ungkap Riskon Kamis (24/03/2022).

Disisi lain, dia juga menegaskan agar dalam konteks ini, pihak PBS yang ada di daerah Kotim juga memberlakukan hal tersebut kepada setiap karyawannya untuk menghindari pelanggaran terhadap syarat prokes yang sudah di tetapkan melalui Intruksi Wapres RI belum lama ini.

“Kami mau kondisi arus mudik di daerah ini aman dan kondusif, dan juga jangan sampai ada pelanggaran terhadap syarat prokes yakni vaksin seperti yang sudah di Intruksikan oleh wapres RI baru ini, dan pihak PBS khususnya harus mewajibkan karyawannya yang akan mudik harus sudah mengantongi kartu vaksin,” timpalnya.

Disisi lain, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotim ini meminta agar setiap warga masyarakat maupun karyawan perusahaan untuk segera melakukan vaksinasi untuk melengkapi persyaratan yang sudah menjadi kewajiban dari pemerintah pusat tersebut.

“Tentunya kami di komisi III mendukung langkah pemerintah pusat tersebut, karena ini juga demi kepentingan bersama menyangkut kesehatan di negara kita,” tegasnya.

EDITOR:Heryanto


SUMBER: