Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Dewan Sarankan Diskominfo Sosialisasi ke Masyarakat Peralihan Siaran TV Analog Ke Digital

admin01
Published: March 24, 2022
Share
2 Min Read
Modika Latifah Munawarah

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Beraihnya siaran TV analog ke TV Digital, dimana  pada tahap I, tanggl 30 April 2022 mendatang, siaran TV Analog di 166 Kabupaten/Kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan. Tahap 2, pada 25 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota dan Tahap 3 pada 2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota.

Masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV Digital.

Oleh sebab itu, DPRD Kabupaten Kotim menyarankan kepada pihak Dinas Kominfo setempat agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.

Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Modika Latifah Munawarah menyarankan pihak Diskominfo untuk mulai melek terkait dengan ditutupnya siaran televisi analog pada bulan Agustus tahun 2022 mendatang.

Legislator PDI Perjuangan ini menekankan agar pergeseran siaran televisi analog ke digital tersebut harus disosialisasikan sejak dini kepada warga masyarakat di Kotim ini, supaya warga tidak kebingungan dan juga mulai siap dengan segala sesuatunya secara teknis, ungkapnya Kamis (24/03/2022).

Pihaknya, lanjutnya, mendorong agar pihak Diskominfo mulai sejak dini mensosialisasikan program dari pemerintah pusat ini melalui kementerian Kominfo tersebut.

“Kami di Komisi IV tentunya sangat mendukung langkah tersebut karena banyak dampak positif yang nantinya dirasakan oleh masyarakat,” terangnya.

Bahkan Modika juga menyampaikan siaran televisi analog yang dihentikan di Indonesia mengikuti perkembangan teknologi zaman sekarang. Sedangkan Proses migrasi TV analog ke digital ini (Analog Switch Off/ASO) menurutnya akan dihentikan secara bertahap mulai 17 Agustus 2021 lalu.

“Langkah ini merupakan upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mendukung optimasi layanan telekomunikasi seluler. Terutama di pita frekuensi 700 MHz yang selama ini digunakan untuk siaran TV analog, akan dialihkan untuk kebutuhan broadband kami di Komisi IV sebagai mitra kerja tentunya mendukung langkah pemerintah pusat ini,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025
  • Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat July 6, 2025
  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?