Pertamina Jamin Pasokan Gas LPG 3 Kg Aman dan Sesuai HET Ketetapan Pemerintah
Dewan Sarankan Diskominfo Sosialisasi ke Masyarakat Peralihan Siaran TV Analog Ke Digital

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Beraihnya siaran TV analog ke TV Digital, dimana pada tahap I, tanggl 30 April 2022 mendatang, siaran TV Analog di 166 Kabupaten/Kota (56 wilayah layanan siaran) akan dimatikan. Tahap 2, pada 25 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota dan Tahap 3 pada 2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota.
Masyarakat di daerah tersebut tidak lagi bisa menonton siaran televisi dengan perangkat TV analog. Selanjutnya, siaran televisi beralih ke penyiaran TV Digital.
Oleh sebab itu, DPRD Kabupaten Kotim menyarankan kepada pihak Dinas Kominfo setempat agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Modika Latifah Munawarah menyarankan pihak Diskominfo untuk mulai melek terkait dengan ditutupnya siaran televisi analog pada bulan Agustus tahun 2022 mendatang.
Legislator PDI Perjuangan ini menekankan agar pergeseran siaran televisi analog ke digital tersebut harus disosialisasikan sejak dini kepada warga masyarakat di Kotim ini, supaya warga tidak kebingungan dan juga mulai siap dengan segala sesuatunya secara teknis, ungkapnya Kamis (24/03/2022).
Pihaknya, lanjutnya, mendorong agar pihak Diskominfo mulai sejak dini mensosialisasikan program dari pemerintah pusat ini melalui kementerian Kominfo tersebut.
“Kami di Komisi IV tentunya sangat mendukung langkah tersebut karena banyak dampak positif yang nantinya dirasakan oleh masyarakat,” terangnya.
Bahkan Modika juga menyampaikan siaran televisi analog yang dihentikan di Indonesia mengikuti perkembangan teknologi zaman sekarang. Sedangkan Proses migrasi TV analog ke digital ini (Analog Switch Off/ASO) menurutnya akan dihentikan secara bertahap mulai 17 Agustus 2021 lalu.
“Langkah ini merupakan upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam mendukung optimasi layanan telekomunikasi seluler. Terutama di pita frekuensi 700 MHz yang selama ini digunakan untuk siaran TV analog, akan dialihkan untuk kebutuhan broadband kami di Komisi IV sebagai mitra kerja tentunya mendukung langkah pemerintah pusat ini,” tutupnya.