Penyerahan SK CPNS dan ASN PPPK. Bupati :  Profesionalisme ASN Tak Dapat Ditawar, Tidak Asal Kerja, Tapi Dituntut Berkontribusi Jelas dan Terukur

Asisten II Setda Mura Ferry Hardy saat menyerahkan SK CPNS secara simbolis. (foto/Riadi)

PURUK CAHU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph melalui Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) Ferry Hardy menyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Pengadaan tahun 2021 dan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja/PPPK Guru Pengadaan Tahun 2021.

Dalam sambutanya, Ferry Hardy mengatakan baik CPNS maupun PPPK Guru harus memahami dan menyadari bahwa ASN bukan kaum priyayi atau jabatan ekslusif, ASN adalah Pelayan atau Abdi masyarakat yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan publik bukan untuk mendapatkan pelayanan dari masyarakat.

“Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan Bernegara, pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat,” ungkap Ferry.

Dia juga mengajak saudara-saudari khususnya para CPNS dan PPPK Lingkup Pemerintah Kabupaten Mura yang akan menerima SK pengangkatan baik sebagai CPNS maupun PPPK agar bersama-sama meningkatkan kedisplinan, etos kerja, kompetensi dan profesionalisme.

Selain itu, peningkatan profesionalisme ASN sudah tidak dapat ditawar lagi. Tidak Asal Kerja saja, tetapi ASN saat ini dituntut untuk memberikan kontribusi kinerja yang jelas dan terukur kepada organisasi.

“Bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, yang dilandasi dengan itikad baik dan pengabdian yang tinggi, tingkatkan dan tunjukan kreativitas dan prestasi Saudara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, bekerjalah dengan profesional, integritas sepenuh hati dan komitmen untuk melayani,” jelasnya lagi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mura Lentine Miraya dalam laporannya mengatakan, adapun jumlah CPNS formasi tahun 2021 yang terisi berjumlah 45 orang dengan rincian formasi tenaga kesehatan 25 orang dan formasi tenaga teknis 20 orang. Sedangkan PPPK guru berjumlah 30 orang dengan rincian PPPK Guru tahap I berjumlah 15 orang, PPPK Guru tahap II berjumlah 10 orang, PPPK Guru tahap III berjumlah 5 orang.

“Formasi CPNS ada 50, tapi yang terisi 45 orang, yang tidak terisi ini 5 formasi dengan rincian yaitu 2 orang Ahli Pertama dokter gigi, 2 orang Terampil Senitarian dan 1 orang Terampil Terapis Gigi,” pungkasnya.

EDITOR:Heryanto


SUMBER: