Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Puruk Cahu

Penyerahan SK CPNS dan ASN PPPK. Bupati :  Profesionalisme ASN Tak Dapat Ditawar, Tidak Asal Kerja, Tapi Dituntut Berkontribusi Jelas dan Terukur

Riadi
Published: March 21, 2022
Share
3 Min Read
Asisten II Setda Mura Ferry Hardy saat menyerahkan SK CPNS secara simbolis. (foto/Riadi)

PURUK CAHU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M. Yoseph melalui Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) Ferry Hardy menyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Pengadaan tahun 2021 dan Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja/PPPK Guru Pengadaan Tahun 2021.

Dalam sambutanya, Ferry Hardy mengatakan baik CPNS maupun PPPK Guru harus memahami dan menyadari bahwa ASN bukan kaum priyayi atau jabatan ekslusif, ASN adalah Pelayan atau Abdi masyarakat yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan publik bukan untuk mendapatkan pelayanan dari masyarakat.

“Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan Bernegara, pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat,” ungkap Ferry.

Dia juga mengajak saudara-saudari khususnya para CPNS dan PPPK Lingkup Pemerintah Kabupaten Mura yang akan menerima SK pengangkatan baik sebagai CPNS maupun PPPK agar bersama-sama meningkatkan kedisplinan, etos kerja, kompetensi dan profesionalisme.

Selain itu, peningkatan profesionalisme ASN sudah tidak dapat ditawar lagi. Tidak Asal Kerja saja, tetapi ASN saat ini dituntut untuk memberikan kontribusi kinerja yang jelas dan terukur kepada organisasi.

“Bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, yang dilandasi dengan itikad baik dan pengabdian yang tinggi, tingkatkan dan tunjukan kreativitas dan prestasi Saudara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, bekerjalah dengan profesional, integritas sepenuh hati dan komitmen untuk melayani,” jelasnya lagi.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mura Lentine Miraya dalam laporannya mengatakan, adapun jumlah CPNS formasi tahun 2021 yang terisi berjumlah 45 orang dengan rincian formasi tenaga kesehatan 25 orang dan formasi tenaga teknis 20 orang. Sedangkan PPPK guru berjumlah 30 orang dengan rincian PPPK Guru tahap I berjumlah 15 orang, PPPK Guru tahap II berjumlah 10 orang, PPPK Guru tahap III berjumlah 5 orang.

“Formasi CPNS ada 50, tapi yang terisi 45 orang, yang tidak terisi ini 5 formasi dengan rincian yaitu 2 orang Ahli Pertama dokter gigi, 2 orang Terampil Senitarian dan 1 orang Terampil Terapis Gigi,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Peringati Hari Pengayoman Ke-80. Hukum Hadir Lindungi Masyarakat August 22, 2025
  • Gubernur Instruksikan Optimasi PAD Tahun 2026 August 22, 2025
  • Pramuka Harus Miliki Ideologi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Peduli Lingkungan, dan Bencana August 21, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Murung Raya

Waket DPRD Mura Dukung Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembentukan Koperasi Merah Putih

June 24, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Tiba di Puruk Cahu, Wakil Ketua DPRD Sambut Kedatangan Jemaah Haji

June 26, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Dewan Apresiasi Pembelajaran Madrasah Ibtidaiyah Swasta Sangat Efektif Dalam Membangun Potensi Siswa

June 26, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Warga Desa Olung Hanangan Harapkan Pembangunan Tiga Buah Rumah Ibadah

June 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?