Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dapat Rekomendasi Penetapan JFPPBJ dari LKPP Sebanyak 40 Orang,Pemrov Kalteng : Laksanakan Tugas Sesuai Jabatan Fungsional Yang Diemban,Produktif dan Inovatif.

Liyando Hermawan
Published: March 16, 2022
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2022 03 17 at 19.05.52
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Kalteng Lisda Ariyana menghadiri Rapat Koordinasi Program Pendampingan Percepatan Pemenuhan Keterisian Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa secara virtual. (foto/mmc/red)

Palangka Raya,Kaltengterkini.co.id – Dalam rangka menciptakan Sumber daya manusia yang produktif, inovatif dan kompetitif di bidang pemerintahan, serta memilki skill atau keahlian terutama bidang barang dan jasa pemerintah provinsi menggelar rapat koordinasi jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng Lisda Ariyana mewakili Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin menghadiri Rapat Koordinasi Program Pendampingan Percepatan Pemenuhan Keterisian Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Kegiatan ini dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (16/3/2022).

Kegiatan Rakor tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Sutan Suangkupon Lubis.

Hadir mendampingi Kepala BKD, Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kalteng Suharno.

Turut hadir secara virtual sebagai narasumber Direktur Pengembangan Profesi Dan Kelembagaan LKPP Gusti Agung Aju Diah Ambarawaty, Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP R. Fendy Dharma Saputra, Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Hardi Afriansyah.

Sutan Suangkupon Lubis dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada 109 instansi yang sudah menyampaikan formulir kesediaan dan komitmen mengikuti program pendampingan percepatan pemenuhan keterisian minimal 60% formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ).

” Rakor ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut penyampaian Formulir Kesediaan dan Komitmen pada rapat Penjelasan Program Pendampingan pada tanggal 23 Februari 2022. Yang dimana akan dijelaskan lebih detail mengenai jadwal dan tahapan kegiatan, serta hal-hal yang perlu dipenuhi oleh instansi peserta Program Pendampingan” beber Sutan Suangkupon Lubis.

Sementara itu Kepala BKD Provinsi Kalteng Lisda Ariyana saat ditemui Tim MMC mengatakan perluasan peran dan fungsi pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (PPBJ) perlu dilakukan untuk mendukung transformasi kelembagaan pengadaan berupa unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ).

“Pasalnya, model kelembagaan pengadaan yang baru ini memuat fungsi yang tidak hanya terbatas pada pengelolaan pengadaan barang/jasa saja, melainkan juga memuat fungsi pengelolaan LPSE, pembinaan SDM dan kelembagaan, hingga pelaksanaan pendampingan dan konsultasi. Tentunya ini sejalan dengan transformasi dari ULP menjadi UKPBJ. ULP yang tadinya hanya berfungsi melakukan pemilihan penyedia kemudian menjadi UKPBJ yang fungsinya lebih luas,” tutur Lisda.

“Optimalisasi perluasan peran dan fungsi pejabat fungsional PPBJ tidak terlepas dari komitmen pimpinan, di samping dukungan regulasi dan kebijakan, sistem pembinaan SDM, layanan hukum, dukungan sistem IT, dan kelaikan insentif,” imbuhnya.

Lisda menjelaskan Pemprov. Kalteng mendapat rekomendasi penetapan JFPPBJ dari LKPP sebanyak 40 orang yang terdiri dari : JFPPBJ Pertama sebanyak 22 orang, JFPPBJ Muda sebanyak 14 orang dan JFPPBJ Madya sebanyak 4 orang.

Dari formasi 40 orang baru terisi 17 orang terdiri dari JFPPBJ Pertama sebanyak 4 orang, JFPPBJ Muda sebanyak 13 orang dan JFPPBJ Madya 0 , dalam upaya pemenuhan keterisian JFPPBJ 40% per 31 desember 2023 Pemerintah Provinsi melalui Sekretaris Daerah sudah mengirim surat ke Perangkat Daerah sesuai surat nomor 020/39/III.1/PBJ tanggal 21 Januari 2021 perihal Pemenuhan Pengelola PBJ dan Pengangkatan dalam JFPPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain.

Lebih lanjut, Jabatan fungsional akan lebih menentukan dalam rangka untuk melaksanakan fungsi organisasi. Artinya bagaimana mereka memerankan diri dalam organisasi secara aktif, kreatif dan inovatif.

“Harapannya mereka bisa melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban. Bisa lebih produktif, inovatif. Jika mereka bisa lebih memenuhi angka kredit dengan kinerja maksimal,” pungkas Lisda.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Transformasi Birokrasi Tak Bisa Ditunda, GubernurAgustiar Sabran : Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang February 18, 2026
  • Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis February 18, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rapim Polda Kalteng: Tekankan Sinergi February 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 18 at 20.06.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Transformasi Birokrasi Tak Bisa Ditunda, GubernurAgustiar Sabran : Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang

February 18, 2026
WhatsApp Image 2026 02 18 at 20.08.42
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rapim Polda Kalteng: Tekankan Sinergi

February 18, 2026
WhatsApp Image 2026 02 18 at 20.03.42
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Peluncuran Kartu Huma Betang Sejahtera

February 18, 2026
WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.33.03
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya

February 14, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?