Pemkab Mura Akui Selalu Transparan Memungut Pajak dan Retribusi

Wakil Bupati Mura Rejikinoor S,Sos.

PURUK CAHU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) mengakui selama ini cukup transparan dalam memungut pajak dan retribusi, hal itu disampaikan Wakil Bupati Mura Rejikinoor saat rapat paripurna memberikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi- fraksi DPRD Mura terhadap 6 buah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2022.

“Pemerintah daerah saat ini cukup transparansi dalam pemungutan pajak dan retribusi misal dalam pemungutan pajak restoran tersebut terselip asesmen dimana pelaku usaha tersebut sendiri yang menghitung berapa pajak dan menyetorkannya kepada kas daerah ataupun kedaerahan,”ungkap Rejikinoor belum lama ini, Rabu (9/3/2022).

Rejikinoor juga memaparkan, bahwa pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang sebagai warga yang telah ditetapkan secara hukum dan sah sebagai wajib pajak baik perorangan maupun yang berbadan hukum lainnya yang bersifat memaksa untuk membayar pajak.

Sedangkan retribusi, Kata Rejikinoor, sebagaimana diatur dalam UU no 16 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu.

Yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang peribadi atau badan dengan kata lain tidak wajib dipungut retribusi jika tidak menggunakan jasa atau izin kegiatan yang disediakan oleh pemerintah daerah.

“Dan kewenangan memungut pajak dan retribusi yang diatur dalam peraturan daerah untuk menjalankan otonomi daerah yang bersifat membangun dari rakyat untuk rakyat,”pungkas orang nomor dua di Bumi Tana Malai Tolung Lingu itu.

EDITOR:Heryanto


SUMBER: