Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Satgas Covid -19 Provinsi : Aturan Karantina Pelaku Perjalanan LN di Permudah Jadi 3 Hari

Liyando Hermawan
Published: March 3, 2022
Share
5 Min Read
Sumber Data Media Center Satuan Tugas Covid-19 Kalimantan Tengah.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah dalam  press rilisnya yang disampaikan melalui Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng, Kamis (3/3/2022)  mengenai perkembangan penanganan Covid-19 di Kalteng.

Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan terkait aturan karantina bagi penumpang pesawat yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri bahwa Pemerintah memperbaharui ketetapan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi 3 hari saja.

Ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret 2022 untuk PPLN yang sudah vaksinasi lengkap atau mendapatkan booster, dan melakukan tes PCR saat tiba dan di hari ketiga.

Selanjutnya, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini Kamis, 03 Maret 2022, Pukul 15.00 wib, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah ada penambahan sebanyak 227 orang, sehingga total menjadi 54.051 orang dan Pasien yang dinyatakan sembuh ada penambahan sebanyak 234 orang, sehingga total menjadi 48482 orang.   Dan   pasien   dinyatakan   meninggal dunia ada penambahan 1 orang, sehingga total tetap menjadi 1618 orang. Tingkat kematian (CFR) 3,0 %.

Tidak itu saja pihak satgas Covid -19 provinsi Kalteng menyampaikan terkait Covid -19 di Kalteng dari data yang disajikan menunjukkan kepada kita semua bahwa sejak tanggal 12 Maret 2020 dimana kasus pertama kali yang terkonfirmasi positif Covid-19 sampai dengan saat ini, penambahan kasus konfirmasi baru selalu terjadi setiap hari di Kalimantan Tengah.

Hal ini berpotensi terus terjadi jika masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.

Oleh karena itu, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah melihat kenyataan penyebaran Covid-19, dan tidak ada lagi yang berpikir bahwa ini merupakan sebuah konspirasi.

Pihak satgas covid -19 Provinsi Kalteng juga  meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk terus mensosialisasikan ancaman Covid-19 sehingga seluruh masyarakat dapat menyadari ancaman Covid-19 dan secara sadar disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai suatu bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam aktivitas sehari-hari.

Hal lain yang disampaikan oleh satgas covid-19 Kalteng yang tidak kalah pentingnya yakni terkait perkembangan data Covid-19 yang telah terhimpun akumulasinya pada 03 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.

Kasus konfirmasi, ada penambahan sebanyak 227 orang, yaitu di Palangka Raya 76 orang, Katingan 23 orang, Kotim 16 orang, Kobar 6 orang, Lamandau 5 orang, Sukamara 8 orang, Seruyan 9 orang, Pulpis 10 orang, Kapuas 23 orang, Gumas 16 orang, Barsel 13 orang, Bartim 10 orang, Barut 5 orang, dan Mura 7 orang, sehingga dari semula sebanyak 53824 orang menjadi 54051 orang.

Sementara data yang Sembuh, ada penambahan sebanyak 234 orang, yaitu di Palangka Raya 61 orang, Katingan 8 orang, Kotim 25 orang, Kobar 13 orang, Lamandau 4 orang, Sukamara 1 orang, Seruyan 15 orang, Pulpis 16 orang, Kapuas 40 orang, Gumas 8 orang, Barsel 26 orang, Bartim 7 orang, Barut 9 orang, dan Mura 1 orang, sehingga dari semula 48248 orang menjadi 48482 orang.

Dalam Perawatan, ada penurunan sebanyak 8 orang, sehingga dari semula 3959 orang menjadi 3951 orang dan untuk Kasus Meninggal, ada penambahan sebanyak 1 orang, yaitu di Palangka Raya 1 orang, sehingga dari semula 1617 orang menjadi 1618 orang. Tingkat kematiannya (CFR) 3,0 %.

Sementara untuk Capaian target vaksinasi Target Vaksinasi sebesar 2.036.104 realisasi Vaksinasi Dosis I untuk tingkat Provinsi Kalteng telah mencapai 92,57%. Semua kabupaten/kota telah mencapai di atas 70% vaksinasi dosis I.

Sebelum mengakhiri penyampaian rilis perkembangan dan penanganan Pandemi Covid-19,  Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tetap selalu mematuhi protokol kesehatan serta memutus mata rantai sebaran Covid-19. Bagi warga yang belum sadar terhadap protokol kesehatan, INGAT !!! WAJIB 5M, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari keramaian.

Tidak hanya itu satgas Covid-19 Kalteng meminta dan berharap untuk melakukan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) serta segerakan vaksinasi agar lebih banyak warga terlindungi dan Covid-19 segera berakhir di Kalimantan Tengah dan seluruhnya.

 

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025
  • Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran July 10, 2025
  • Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025 July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?