RAT Koperasi Garuda Maju Bersama Diduga Tidak Sah. Abadi : Dinas Koperasi Harus Segera Evaluasi

M. Abadi

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua fraksi PKB M. Abadi  menilai rapat anggota Koperasi Garuda Maju Bersama yang digelar belum lama ini, diduga tidak sah lantaran tidak memenuhi forum dari jumlah anggota koperasi yang beranggotakan 500 orang hanya 125 orang saja yang hadir pada saat itu dan parahnya yang mengundang juga bukan dari koperasi melainkan perusahaan yang bermintra dengan Koperasi GMB.

Adanya rapat pergantian Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama Desa Tangkarobah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas bukan oleh Pengurus Koperasi.

Semestinya yang mengadakan rapat dalam hal untuk pemilihan ketua adalah jajaran pengurus koperasi, sehingga pemilihan yang mereka laksanakan diduga tidak sesuai Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) Koperasi Garuda Maju Bersama dan anggota yang hadir pun hanya sebanyak 125 orang anggota dari total 500 anggota sehingga tidak kuorum, ungkap M. Abadi, Senin (21/2/2022)

Oleh sebab itu, lanjut A. Abadi,  kepada Dinas Koperasi Kotawaringin Timur, saya minta untuk segera melakukan peninjau ulang atau evaluasi. Karena jika hasil RAT ini dipaksakan untuk diterima anggota, tidak menutup kemungkinan bisa berbuntut kepada persoalan hukum, pastinya pihak koperasi  agau seluruh anggota sendiri yang dirugikan,” jelas M Abadi

Menurut Abadi jika mengacu kepada  PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR19/PER/M.KUKM/IX/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI PERSYARATAN, KUORUM DALAM RAPAT ANGGOTA Bagian Kesatu Persyaratan Rapat Anggota Pasal 9 (1) Rapat Anggota wajib dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan  Pengawas; (2) Rapat Anggota koperasi primer wajib dihadiri oleh anggota yang tercatat dalam daftar anggota dan  menandatangani daftar hadir; (3) Rapat Anggota koperasi sekunder wajib dihadiri oleh wakil-wakil yang mendapat mandat tertulis dari rapat anggota koperasi yang menjadi anggotanya; (4) Penyelenggara Rapat Anggota adalah pengurus atau panitia penyelenggara rapat anggota yang dibentuk oleh  anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran  Rumah Tangga; (5) Rapat Anggota koperasi wajib menetapkan pimpinan dan sekretaris rapat yang berasal dari anggota, bukan berasal  dari unsur pengurus dan pengawas, untuk memimpin jalannya Rapat Anggota.

Kemudian Pasal 10 Rapat Anggota Koperasi Wajib memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Rapat Anggota koperasi dinyatakan kuorum apabila  dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) plus 1 (satu) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar  anggota; b. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2) dinyatakan sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota” ungkap Abadi yang juga menjabat anggota komisi II DPRD Kotim ini.

Lebih lanjut politisi PKB ini, meminta kepada Dinas Koperasi Kotim agar tidak memberikan rekom untuk pergantian ketua koperasi dan agar Dinas Koperasi melakukan pembinaan kepada koperasi Garuda Maju Bersama sesuai aturan yang berlaku.

“Saya minta Dinas Koperasi cermat dan melakukan peninjau ulang sebab RAT yang digelar tersebut diduga tidak sah,” demikian Abadi.

EDITOR:Heryanto


SUMBER: