Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

RAT Koperasi Garuda Maju Bersama Diduga Tidak Sah. Abadi : Dinas Koperasi Harus Segera Evaluasi

admin01
Published: February 21, 2022
Share
4 Min Read
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB M. Abadi
M. Abadi

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua fraksi PKB M. Abadi  menilai rapat anggota Koperasi Garuda Maju Bersama yang digelar belum lama ini, diduga tidak sah lantaran tidak memenuhi forum dari jumlah anggota koperasi yang beranggotakan 500 orang hanya 125 orang saja yang hadir pada saat itu dan parahnya yang mengundang juga bukan dari koperasi melainkan perusahaan yang bermintra dengan Koperasi GMB.

Adanya rapat pergantian Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama Desa Tangkarobah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas bukan oleh Pengurus Koperasi.

Semestinya yang mengadakan rapat dalam hal untuk pemilihan ketua adalah jajaran pengurus koperasi, sehingga pemilihan yang mereka laksanakan diduga tidak sesuai Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) Koperasi Garuda Maju Bersama dan anggota yang hadir pun hanya sebanyak 125 orang anggota dari total 500 anggota sehingga tidak kuorum, ungkap M. Abadi, Senin (21/2/2022)

Oleh sebab itu, lanjut A. Abadi,  kepada Dinas Koperasi Kotawaringin Timur, saya minta untuk segera melakukan peninjau ulang atau evaluasi. Karena jika hasil RAT ini dipaksakan untuk diterima anggota, tidak menutup kemungkinan bisa berbuntut kepada persoalan hukum, pastinya pihak koperasi  agau seluruh anggota sendiri yang dirugikan,” jelas M Abadi

Menurut Abadi jika mengacu kepada  PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR19/PER/M.KUKM/IX/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI PERSYARATAN, KUORUM DALAM RAPAT ANGGOTA Bagian Kesatu Persyaratan Rapat Anggota Pasal 9 (1) Rapat Anggota wajib dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan  Pengawas; (2) Rapat Anggota koperasi primer wajib dihadiri oleh anggota yang tercatat dalam daftar anggota dan  menandatangani daftar hadir; (3) Rapat Anggota koperasi sekunder wajib dihadiri oleh wakil-wakil yang mendapat mandat tertulis dari rapat anggota koperasi yang menjadi anggotanya; (4) Penyelenggara Rapat Anggota adalah pengurus atau panitia penyelenggara rapat anggota yang dibentuk oleh  anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran  Rumah Tangga; (5) Rapat Anggota koperasi wajib menetapkan pimpinan dan sekretaris rapat yang berasal dari anggota, bukan berasal  dari unsur pengurus dan pengawas, untuk memimpin jalannya Rapat Anggota.

Kemudian Pasal 10 Rapat Anggota Koperasi Wajib memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Rapat Anggota koperasi dinyatakan kuorum apabila  dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) plus 1 (satu) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar  anggota; b. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (2) dinyatakan sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota” ungkap Abadi yang juga menjabat anggota komisi II DPRD Kotim ini.

Lebih lanjut politisi PKB ini, meminta kepada Dinas Koperasi Kotim agar tidak memberikan rekom untuk pergantian ketua koperasi dan agar Dinas Koperasi melakukan pembinaan kepada koperasi Garuda Maju Bersama sesuai aturan yang berlaku.

“Saya minta Dinas Koperasi cermat dan melakukan peninjau ulang sebab RAT yang digelar tersebut diduga tidak sah,” demikian Abadi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

Syahbana SP 7
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Badan Kehormatan DPRD Masih Menunggu Deposisi Unsur Pimpinan

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 09.36.04
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pesawat Airbus A320 Bakal Layani Masyarakat Kotim Jelang Lebaran 2026

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 13 at 22.28.56
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Polemik KSO di Kotim: Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Pertanyakan Dasar Pencabutan SPK

February 13, 2026
WhatsApp Image 2026 02 12 at 21.54.30
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kondisi Kantor Desa Basawang Memprihatinkan

February 12, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?