Pertamina Jamin Pasokan Gas LPG 3 Kg Aman dan Sesuai HET Ketetapan Pemerintah
Gugatan Warga Penyang Terhadap Perusahaan Perkebunan, Dikabulkan. Ini Kata Legislator Kotim

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Mariani menyebutkan penyelesaian sengketa lahan saat ini harus dilakukan secara maksimal.
Selain melalui jalur pengadilan juga bisa menggunakan non litigasi. Mariani menyoroti putusan Pengadilan Negeri Sampit yang mana memenangkan gugatan warga Desa Penyang Kecamatan Telawang terhadap salah satu perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.
“Artinya masyarakat kalau ada sengketa maju ke gugatan di pengadilan dan kita sudah melihat perjuangan masyarakat untuk memperjuangkan hak miliknya sudah terlihat dalam putusan warga Penyang dengan salah satu perusahaan perkebunan,” kata Mariani yang juga Politikus Partai Golkar Kotim, Senin (21/2/2022).
Mariani menyebutkan masyarakat bisa menggandeng lembaga bantuan hukum yang mana konsentrasinya terhadap perjuangan hak-hak masyarakat.
Dia melihat belakangan ini sejumlah LBH yang kredibel terus memperjuangkan dan membela hak masyarakat. Melihat hal tersebut Mariani menganggap masyarakat jangan takut berjuang sendiri, ketika merasa memiliki hak-hak atas tanah yang sedang bermasalah.
“Apapun dalihnya selama masyarakat punya hak, baik memiliki bukti tertulis atau bukti yang tidak tertulis kita dukung untuk memperjuangkan haknya melalui lembaga peradilan,” kata Mariani.