Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Dewan Sarankan Bupati Bangun Plasma Untuk Warga Kotim

admin01
Published: February 17, 2022
Share
5 Min Read
Hj. Darmawati

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj. Darmawati mendorong pemerintah daerah supaya membangun kebun sawit plasma untuk seluruh warga Kotim yang mana nanti nya bisa saja di kelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD).

“Saya menyarankan kepada Bupati Kotim supaya membangun plasma untuk seluruh warga Kotim tanpa terkecuali, pasalnya kita sudah memiliki BUMD. Tetapi  sebelum semuanya kita realisasikan, menejemen BUMD perlu dievaluasi dulu, tempatkan lah orang yang mengerti dibidangnya miliki SDM yang mampu membangun sebuah perusahan besar,” ujar Darmawati saat dibincangi diruang kerjannya, Kamis (17/2/2022)

Dirinya mengatakan kenapa ide plasma untuk seluruh warga Kotim ini muncul di pemikiran sejumlah Anggota DPRD Kotim, karena potensi lahan-lahan didaerah ini masih banyak dan bisa saja dibangun kebun selain itu sejumlah PBS juga masih ada yang belum melaksanakan pola kemitraan terhadap masyarakat.

Dengan adanya hal itu, pemerintah harus lebih tegas kepada investor karena tujuannya adalah selain membangun daerah juga membangun pondasi ekonomi masyarakat Kabupaten Kotim supaya semuanya punya penghasilan yang menetap.

“Sumber daya alam kita sebaiknya kita sendiri yang mengelolanya, maka diharapkan pemerintah daerah di minta untuk tidak lagi menerbitkan ijin baru khususnya perkebunan kelapa sawit karena warga Kotim juga ingin punya kebun sendiri,” ucap Darmawati.

Menurutnya, selama ini banyak munculnya permasalahan klim lahan dan demo oleh masyarakat lantaran kurangnya perhatian investor dengan masyarakat sekitar perusahaan yaitu salah satunya tidak dibangun pola kemintraan dan program CSR pun berjalan tidak tepat sasaran kepada yang seharus nya mendapatkan.

Selain itu lemahnya pengawasan dan tidak ada kebijakan dari pemerintah daerah dalam hal memperhatikan warga sekitar kebun, sehingga akhirnya warga pun bergerak sendiri menuntut hak-haknya kepada investor tersebut yang berdampak terhadap kesenjangan sosial keamanan investor sendiri pun terancam dengan maraknya aksi demo portal jalan dan marak perncurian buah kelapa sawit.

“Agar supaya tidak muncul lagi permasalahan sengketa lahan, tuntutan warga akan plasma maka saya mendorong bupati yang sekarang membuat terobosan baru untuk kesejahteraan warga Kotim dengan membangun kebun plasma dan itu bisa di kerjasamakan dengan BUMD,” harap Darmawati.

Politisi partai Golkar ini juga mengatakan ada ketentuan minimal 20 persen untuk kebun plasma, 80 persen untuk inti, kalau mengacu terhadap peraturan pemerintah dan undang undang yang ada, Kewajiban membangun kebun plasma itu diatur dalam undang undang.

Ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2007 dan diperbaharui Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 menekankan bahwa sejak Februari 2007, apabila terjadi pembangunan kebun kelapa sawit, perusahaan inti wajib membangun kebun masyarakat di sekitarnya di mana areal lahan diperoleh atau membangun kebun dari lahan masyarakat yang ada di sekitarnya.

“Pemerintah juga telah mencantumkan ketentuan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014 yang mewajibkan perusahaan mengikuti standar pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia, yakni perusahaan perkebunan wajib memperhatikan faktor sosial, ekonomi , dan lingkungan di mana salah satunya membangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dengan pembangunan kebun kelapa sawit yang kepemilikan lahannya oleh masyarakat, kemudian peraturan daerah tentang pola kemintraan yang juga bisa menjadi payung hukum,” terangnya.

Ia juga menyarankan pemerintah daerah perlu memperhatikan ini semua, dan mendorong perusahan supaya mereka bisa memenuhi itu semua dan mereka juga berinvestasi di Kabupaten Kotim dengan aman, tetapi dirinya juga menegaskan pada saatnya nanti apabila masa izin usaha perkebunan (IUP) perkebunan sawit tersebut habis tetap tidak membangun kebun plasma, maka IUP-nya tidak perlu diperpanjang lagi. “Buat apa diperpanjang lagi, kita banyak peluang untuk memenuhi tuntutan plasma selain mengambil 20 dari HGU dan juga bisa saja membangun sendiri yang mana nanti BUMD lah yang bergerak untuk melakukannya,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?