Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

Agustus 2022 Masa Pendaftraan Parpol

S. Purwanto
Published: February 16, 2022
Share
2 Min Read
43476f90 0250 4782 aa76 3703cac2e2ea
Komisioner KPU Barito Utara saat berbincang-bincang di Kantornya Jalan A.Yani Muara Teweh. (foto/S. Purwanto)

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menetapkan pemilu serentak pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Waktu yang ditetapkan tersebut merupakan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, sekaligus pemilihan legislatif, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Ketua KPU Barito Utara melalui Bidang Devisi Teknis Fahruzaini mengatakan, tahapan pemilu serentak 2024 berdasarkan aturan, namun untuk pendaftaran Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti pemilu di bulan Agustus 2022 mendatang.

“Pendaftaran Parpol 18 bulan sebelum hari H, nah kalau dilihat dari itu, pendaftarannya bulan Agustus di KPU pusat,” kata Fahruzaini saat dibincangi, di kantornya, Rabu (16/2/ 2022).

Dijelaskan Zaini setelah partai politik ini terdaftar di Komisi Pemilihan Umum pusat, akan diadakan lanjutan dengan verifikasi faktual maupun administrasi sampai tingkat Kabupaten/kota.

“Jadi yang diverifikasi itu ada dua jenis sesuai keputusan MK, partai yang mempunyai kursi ambang batas 4 persen diparlemen DPR RI, tidak diikutkan verifikasi faktual cuman verifikasi administrasi saja,” jelasnya.

Sementara itu, partai politik yang tidak memenuhi ambang batas parlemen pada pemilu tahun 2019 lalu, ditambah dengan partai politik baru akan mengikuti verifikasi faktual maupun administrasi.

“Partai yang tidak memenuhi ambang batas ditambah partai baru, mengikuti semua verifikasi administrasi maupun faktual,” ungkapnya saat didampingi komisioner KPU Barito Utara lainnya.

Selain menetapkan hari pemungutan suara pemilu serentak Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif pada 14 Februari 2024. Pemerintah juga menetapkan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati maupun Wali Kota yang dilaksanakan di tahun yang sama, yakni tanggal 27 November 2024. (S.Purwanto)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • DPRD Kapuas Bentuk Pansus 10 Raperda, Pembahasan Ditarget Lebih Fokus April 14, 2026
  • Forum Kemitraan JKN 2026, Pemprov Kalteng Tekankan Solusi Konkret dan Penguatan Layanan Kesehatan April 14, 2026
  • Program Pendidikan Kebanksentralan 2026 Resmi Dimulai, BI Kalteng Perkuat SDM Unggul April 14, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 28 at 20.49.48
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Gubernur Tekankan Pengelolaan SDA Harus Berpihak Pada Masyarakat Lokal

March 28, 2026
27
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Pererat Silaturahmi, Pemkab Barut Gelar Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama Masyarakat

March 31, 2026
26 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

443 Perwakilan Penerima Manfaat Terima KHBS dan Tabungan Bank Kalteng

March 31, 2026
25 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bupati Barito Utara

March 31, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?