Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Belum ada Regulasi HET Minyak Goreng di Palangka Raya

Michael Oktavianus
Published: February 10, 2022
Share
2 Min Read
a1e7df64 7da6 4a63 bab6 d6f34b2885ec
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, dan jajarannya, saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Kahayan. (foto/mmc/Liyando)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang sudah diberlakukan pemerintah pusat sejak 1 Februari 2022 lalu, namun masih belum merata penyesuaiannya dipasaran.

“Iya, terpenting masyarakat jangan panik, serta jangan menyetok minyak goreng secara berlebihan karena menerima informasi bohong terkait kelangkaan minyak goreng. Beli secukupnya saja,” tegas Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Kamis (10/2/2022).

Kepada awak media disela-sela melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Kahayan, dan gudang distributor minyak goreng di Jalan Letjen Soeprapto Palangka Raya, Fairid mengungkapkan, stok minyak goreng masih aman di pasaran.

“Instansi terkait akan terus melakukan monitoring, pengawasan, dan pengendalian terhadap ketersediaan stok, harga, dan distribusi minyak goreng di pasaran,” tambah nya.

Sementara, terkait sidak yang dilakukan pihaknya tersebut ungkap Fairid, bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok dan harga eceran minyak goreng di pasar, serta pasokan distributor.

“Kami juga menekankan jangan sampai ada atau terjadinya penimbunan minyak goreng, hingga menyebabkan kelangkaan dipasaran,” tukasnya.

Pada kesempatan itu Fairid menyampaikan  untuk stok minyak goreng dipasaran dan distributor masih aman.

“Regulasi HET minyak goreng ini belum keluar. Artinya harga pasaran masih menggunakan harga yang lama.Intinya, belilah minyak goreng secukupnya, sesuai kebutuhan,”tambahnya lagi.

Adapun turut mengikuti kegiatan sidak itu antara lain, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi  UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, Plt. Inspektur Kota Palangka Raya, Kabag Protokol dan Komunikasi, jajaran Setda Kota Palangka Raya dan Kabag Ekosda Setda Kota Palangka Raya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Transformasi Birokrasi Tak Bisa Ditunda, GubernurAgustiar Sabran : Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang February 18, 2026
  • Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis February 18, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rapim Polda Kalteng: Tekankan Sinergi February 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WKP MOFIT SAPTONO
DPRD Kota Palangka RayaPemerintah Kota Palangkaraya

Kabar Duka, Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Tutup Usia

January 21, 2026
20
Pemerintah Kota Palangkaraya

Memutus Rantai Kemiskinan Melalui Pendidikan Berkualitas

February 17, 2026
17
Pemerintah Kota Palangkaraya

Infrastruktur Sekolah Kunci Meningkatkan Mutu Pendidikan

February 17, 2026
19
Pemerintah Kota Palangkaraya

Sepanjang 2025 Kunjungan Wisatawan di Palangka Raya Naik 6,5 Persen

February 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?