Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

BPJS Ketenagakerjaan Perkenalkan Produk Kepada Dislutkan Kalteng

Liyando Hermawan
Published: February 6, 2022
Share
5 Min Read
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya memperkenalkan produk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah bidang kelautan dan perikanan. (foto/mmc/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng diwakili Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Bidang Perikanan Tangkap, Heriyana menerima kunjungan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya.

Dian Parta Wijaya selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya beserta rombongan diterima di ruang bidang perikanan tangkap Dislutkan Provinsi Kalteng pada hari ini, Jumat (4/2/2022).

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya mengadakan silaturahmi dan berkunjung ke Dislutkan Provinsi Kalteng dalam rangka perkenalan produk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah bidang kelautan dan perikanan.

Produk yang diperkenalkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang merupakan manfaat uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia, berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri dan meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya) dan pengambilan sebagian untuk tenaga kerja dengan minimal kepesertaan 10 tahun.

Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh Iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta dan dibayarkan sekaligus.

Pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia ataupun berhenti bekerja (dengan masa tunggu 1 bulan).

Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu, apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun. Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu, paling banyak 30% dari jumlah JHT, yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

Dian Parta Wijaya menyampaikan, “Ada juga dalam BPJS Ketenagakerjaan, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh pekerja pada saat bekerja dengan manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” beberya.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga memperkenalkan tentang Jaminan Kematian (JKM) meninggal dunia, bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. JKM diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, dan santunan berkala serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iuran minimal 3 tahun dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti:

  1. Santunan Kematian Rp 20.000,000,-
  2. Santunan berkala Rp 12.000.000.-.
  3. Biaya Pemakaman Rp 10.000.000,-
  4. Beasiswa pendidikan 2 anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun sebesar:
  5. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000 per anak per tahun maksimal 8 tahun.
  6. SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000 per anak per tahun, maksimal 3 Tahun.
  7. SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000 per anak per tahun, maksimal 3 Tahun.
  8. Pendidikan Tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000 per anak per tahun, maksimal 5 Tahun.
  9. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
  10. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia pada saat anak memasuki usia sekolah.
  11. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

“Melalui pertemuan ini diharapkan nantinya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah dapat bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi nelayan dan seluruh pelaku usaha perikanan Kalimantan Tengah,” harap Dian Parta Wijaya.

Pada kesempatan terpisah Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng H. Darliansjah berpesan, “Semoga ke depannya kita bisa bekerja sama dalam membangun dan mengembangkan sektor kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah, terutama dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya kepada nelayan tetapi juga seluruh pelaku usaha perikanan di Kalimantan Tengah sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan pelaku usaha perikanan di Kalimantan Tengah.”

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025

June 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?