Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

DPRD Kotim Koordinasi Ke KLHK Terkait Pencabutan Puluhan  Ijin Usaha

admin01
Published: February 2, 2022
Share
2 Min Read
H. Hairis Salamad

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Hairis Salamad mengatakan dirinya bersama Komisi I yang membidangi saol Pengawasan Perizinan di Kotim akan melakukan koordinasi ke tingkat pusat atau  Kementerian  LHK yang sudah Cabut Ratusan Izin Konsensi Kawasan Hutan Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(LHK) mencabut ratusan izin usaha konsensi kawasan hutan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsensi Kawasan Hutan. Izin konsesi puluhan perusahaan besar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) juga masuk dalam daftar  dicabut.

Pencabutan izin sebagai langkah pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

“Kami di DPRD Kotim inti sangat mendukung langkah tegas dari pemerintah pusat. Oleh sebab itulah DPRD Akan berkoordinasi ke kementrian KLHK apa langkah selanjutnya, sebab saat ini lahan lahan yang sudah ditanam sawit itu yang luasannya mencapai ribuan hektar, lalu mau dikemanakan dan eksekusi selanjutnya bagaimana,” ujar Hairis salamad.

Menurutnya, sejauh ini belum ada tindaklanjut baik itu dari pemeritah pusat mau pun daerah pasca di umumkannya sejumlah daftar nama PT baik itu sawit maupun tambang, sehingga membuat masyarakat bertanya tanya dan investor juga pun merasa karang nyaman  dalam berinvestasi dikotim.

“Kita hanya perlu kejelasannya atas lahan yang dicabut ini, jika dikembalikan ke negara mau diapakan pohon sawit yang sudah berbuah itu, jika dikembalikan ke daerah atau rakyat Kotim tentunya ada prosedur dan syarat syarat yang harus dilalui memang jika berpegang terhadap Undang undang 1945 Pasal 33 (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka dari itu, kami DPRD Kotim akan berkoordinasi supaya jelas dan tidak menjadi masalah dikemudian hari di daerah,” demikian Hairis.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?