UU Nomor 23 Tahun 2024 Regulasi Fundamental. Gubernur dan DPD RI Lakukan Pertemuan
Wakil Ketua DPRD Dorong Percepatan Penyelesaian Tata Batas

MUARA TEWEH KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya buka suara bahwasanya dewan saat ini cukup prihatin terkiat masalah tata batas yang juga belum selesai baik itu tata batas antar desa, kecamatan bahkan antar kabupaten.
Dia berharap agar persoalan tersebut menjadi prioritas bagi pemerintah daerah untuk penyelesaiannya pada tahun depan.
“Kita di DPRD ini jauh-jauh hari sudah mengisyaratkan, telah mendukung penganggaran sepenuhnya berapapun besarnya sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk terus tidak menyelesaikan perihal ini,” kata Politisi PDIP Barito Utara tersebut, Sabtu (29/1/2022).
Karena persoalan tata batas menurutnya, sangat berpengaruh besar bagi perkembangan pembangunan antar daerah terutama daerah Barito Utara ini sendiri. Karena saat ini banyak pembangunan tertunda hanya disebabkan tata batas, mengingat masyarakat terutama yang berada di perbatasan desa agak ragu keberadaannya di daerah hingga di desa mana mereka sebenarnya berdomisili.
“Demikian dengan para investor yang merasa terganggu akan kepastian hukum wilayah, karena saling klaimnya aparat desa terhadap wilayah kerja mereka, sehingga sering terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan saat ganti rugi lahan serta penyaluran CSR perusahaan,” papar Satra yang juga ketua DPC PDIP Barito Utara tersebut.
Untuk itu dia sangat menyayangkan sampai saat ini banyak desa, kecamatan hingga tata batas kabupaten bermasalah dengan tata batas.
“Jadi hendaknya secepatnya pemerintah daerah atau harus lebih fokus lagi dan mempunyai target dalam penyelesaian tata batas karena menyangkut hajat orang banyak dan kepentingan warga kita terutama yang berada di perbatasan,” ungkapnya.
Dari sumber informasi yang masuk ke dewan bahwa banyak desa di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan tidak ada kejelasan dimana batasan, ini tentu saja akan mengganggu kenyaman semua pihak dalam membangun daerah.
Investor pun tentu akan berpikir panjang untuk menanamkan investasinya di daerah, karena legalitas dan dalam usaha menjadi satu syarat mutlak dalam menanamkan modalnya.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait, hendaknya terus mengingatkan kepada pihak kecamatan dan desa agar melengkapi dan menindaklanjuti langkah yang perlu diambil seperti langkah awal pemetaan kasar batas desa.
“Rata-rata kepala desa belum tahu batas desanya dimana, dan untuk itu campur tangan pihak kecamatan sangat penting dalam penentuan tersebut, karena setiap kecamatan sudah mempunyai atau diberikan JPS oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Diakuinya, anggaran untuk tata batas memang kecil oleh karena belum bisa menyelesaikan masalah ini, namun begitu menurutnya hal tersebut merupakan prioritas pemerintah daerah kedepan dan ini sangat berhubungan dengan personel serta sumber daya manusia.
Dia menambahkan, yang paling penting adalah harus kesepakatan antara aparat desa satu dengan lainnya agar mempermudah putusan tata batas antar desa tersebut.