Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

PTM Terbatas Tolak Ukur PTM 100 Persen

Liyando Hermawan
Published: January 20, 2022
Share
2 Min Read
20 1 2022 PTM
PTM terbatas di Kota Palangka Raya jelas dia, secara umum dilaksanakan bertahap dengan ketentuan yang sudah diatur. (foto/Liyando)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda)  Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus mendorong pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

PTM terbatas di Kota Palangka Raya jelas dia, secara umum dilaksanakan bertahap dengan ketentuan yang sudah diatur setiap satuan pendidikan yang melaksanakan PTM tersebut.

“Melalui PTM terbatas ini kemudian pada akhirnya menjadi alat ukur menuju PTM penuh atau 100 persen,” katanya, Rabu (21/1/2022).

Lebih jauh Hera menjelaskan, pelaksanaan PTM terbatas secara umum mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tanggal 21 Desember 2021. Dalam SKB empat menteri itu memuat penyesuaian pengaturan PTM terbatas.

Penyesuaian itu, antara lain melihat kondisi daerah, yakni status PPKM level 1 dan 2 serta tingkat jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen dan vaksinasi lansia dosis 2 di atas 50 persen.

“Palangka Raya berada pada PPKM level 2. Sementara itu capaian vaksin sudah melampaui target, seiring itu berjalan pula percepatan vaksin anak usia 6-12 tahun. Jadi ini menjadi dasar diselenggarakannya PTM terbatas,”jelasnya.

Terlepas dari itu imbuh Hera, ia memastikan setiap satuan pendidikan yang melaksanakan PTM sudah siap dengan standar yang telah ditetapkan dalam SKB. Termasuk terpenuhinya daftar periksa satuan pendidikan yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan.

“Hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran protokol kesehatan atau prokes selama PTM terbatas dilaksanakan,” bebernya.

Disinggung, apakah ada pertimbangan mengkaji ulang kebijakan PTM 100 persen di tengah kondisi pandemi saat ini, menurut Hera, pemko senantiasa menyesuaikan dan merespon cepat berbagai kemungkinan perkembangan pandemi Covid-19 serta dampaknya pada keputusan pola PTM.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Transformasi Birokrasi Tak Bisa Ditunda, GubernurAgustiar Sabran : Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang February 18, 2026
  • Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis February 18, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rapim Polda Kalteng: Tekankan Sinergi February 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WKP MOFIT SAPTONO
DPRD Kota Palangka RayaPemerintah Kota Palangkaraya

Kabar Duka, Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Tutup Usia

January 21, 2026
20
Pemerintah Kota Palangkaraya

Memutus Rantai Kemiskinan Melalui Pendidikan Berkualitas

February 17, 2026
17
Pemerintah Kota Palangkaraya

Infrastruktur Sekolah Kunci Meningkatkan Mutu Pendidikan

February 17, 2026
19
Pemerintah Kota Palangkaraya

Sepanjang 2025 Kunjungan Wisatawan di Palangka Raya Naik 6,5 Persen

February 17, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?