Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

Wardatun Nurjamilah : Tolong Jangan Potong Gaji Guru Honor

admin01
Published: January 19, 2022
Share
4 Min Read
abd3b294 2e6b 4944 9be6 9fd61a48d0c9
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Barut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Barito Utara. (foto/S.Purwanto)

MUARA TEWEH KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Barito Utara, Wardatun Nurjamilah, ST meminta agar gaji guru honor jangan dipotong untuk iuran bulanan.

Hal ini disampaikan Wardatun Nurjamilah pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Barut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Barito Utara, Senin (17/1/2022).

Menurutnya, iuran PGRI bagi guru honor cenderung dipaksakan. Maka dari itu, ia mengajak agar semua pihak bersama-sama mensejahterakan guru baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun honor.

“Tentunya kita semua  ingin sekali mensejahterakan semua guru yang ada kabupaten Barito Utara, maka itu saya meminta kiranya tolong agar seluruh pengurus PGRI bagi tenaga guru honor jangan di potong atau dipaksakan iuran dengan patokan nilai sekian. Memang nilainya tidak seberapa yakni Rp 10.000 per bulan, tapi jika dipotong langsung kan terasa juga Rp 120.000,” ucap Wardatun dalam RDP tersebut.

Dikatakannya lagi, dengan jumlah gajih guru honor yang diterima di Kabupaten Barito Utara perbulan sebesar Rp 750.000 terkadang diterima selama 3 bulan, bahkan jika anggaran belum turun, masih ditahan 6 bulan.

“Selama itu mereka makan apa, ini yang menjadi keprihatinan kita, kenapa harus dilaksanakan RDP. Makanya saya harapkan ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin duduk Bersama, mari kita mensejahterakan para guru yang ada di Barito Utara ini,” beber Wardatun Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Barito Utara ini.

Sementara Ketua PGRI Barito Utara, Ardian mengatakan sebelumnya organisasi PGRI juga sudah memungut iuran anggota namun tidak secara resmi, pada tahun-tahun sebelumnya para pengurus PGRI mengumpulkan dengan cara mengambil ke sekolah- sekolah.

“Dari dulu sudah ada iuran PGRI, namun memang tidak ada pungutan seperti ini secara resmi. Kalau tidak ada iuran itu tidak benar. Kami bertanya misalnya tidak ada iuran organisasi hidup organisasi dari mana, apakah bukan dari anggota nya,” jelas Ardian yang juga sebagai Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara.

Dijelaskan Ardian mengapa terjadi iuran sebenarnya guna memperjuangkan kepentingan guru, dia mencontohkan saat di pusat PGRI memperjuangkan kepentingan guru, dikatakannya lagi seperti sertifikasi dan non sertifikasi begitu juga dengan P3K semua adalah jasa PGRI meminta supaya para guru diperhatikan oleh pemerintah.

“Untuk iuran ini kami merasa ini kesepakatan, kami yakin dari kecamatan yang menangani ini agar organisasi berjalan, dan masih banyak tenaga honor yang tidak mempermasalahkan kepada kita karena mereka yakin bahwa nanti akan ada solusi bagi kita,” jelas Ardian.

Sebelumnya juga sempat ramai diperbincangkan tentang iuran PGRI yang dijadikan syarat pemberkasan insentif secara resmi melalui surat yang mengharuskan melampirkan poto copy lunas iuran PGRI, namun hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan semua pengurus PGRI tingkat kecamatan dan merupakan kesepakatan rapat kerja PGRI Kabupaten Barito Utara yang digelar di SDN 10 Melayu.

Dari hasil rapat dengar pendapat anggota DPRD dan pengurus PGRI Kabupaten Barito Utara disimpulkan. Berdasarkan hasil kesepakatan pada RDP antara DPRD Kabupaten Barito, Dinas Pendidikan dan pengurus PGRI Barito Utara memutuskan tersebut, agar surat Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 420/092/PK/XI/2021 dan Nomor: 420/093/PK/XI/2021 poin 5 dicabut dengan surat resmi, serta guru honorer tidak dipungut iuran PGRI. (S.Purwanto)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • BI Luncurkan SERAMBI 2026: Perluas Akses Layanan Penukaran Uang Rupiah Guna Peroleh Uang Layak Edar Mudah dan Aman February 20, 2026
  • Pemprov Kalteng Apresiasi Peran Best Western Batang Garing Dukung Pariwisata dan Ekonomi Daerah February 20, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Launching Kartu Huma Betang Sejahtera, Gelontorkan Dana 400 Milyar February 20, 2026

Berita yang mungkin anda minati

DSC00569.JPG
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Percepat Akses Keuangan Inklusif, OJK Bersama TPAKD Gelar Rapat Pleno Penyusunan Program Kerja 2026 Wilayah Timur

February 13, 2026
1 11
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Pemkab Barito Utara Raih UHC Awards 2026 Kategori Madya

January 29, 2026
2 13
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Wujudkan SDM Berkualitas, Pemkab Barut Kembali Gelar Training ESQ Leadership

January 29, 2026
4 7
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Bupati Barito Utara Percepat Pembangunan SDM dan Infrastruktur Melalui GASPOL 11.12

January 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?