Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

Dewan Mengharapkan Pemkab Mengevaluasi Lagi Perijianan Sesuai Hasil RDP

admin01
Published: January 19, 2022
Share
2 Min Read
Hasrat S.Ag saat dalam kesempatan rapat paripurna dewan Barito Utara
Hasrat, S.Ag saat dalam kesempatan Rapat Paripurna DPRD Barito Utara. (foto/S. Purwanto)

MUARA TEWEH KALTENGTERKINI.CO.ID – Terkait dengan laporan dari warga kelurahan Jingah, kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara beberapa waktu lalu mengenai penambangan galian, pihak DPRD Barut melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perijianan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Barito Utara di ruangan Rapat Paripurna Dewan, Rabu (19/1/2022).

Anggota DPRD Barut dari Komisi III, Hasrat, S.Ag mengharapkan agar pemerintah daerah melalui dinas terkait, mengevaluasi lagi terkait perijianan sesuai dengan hasil RDP.

“Kepada pemerintah daerah melalui dinas tehnis terkait harus mengevaluasi perijinanannya, selain itu apa yang menjadi rekomendasi juga harus di taati,” tegas Hasrat, S.Ag di ruangan kerjanya Komisi III DPRD Barito Utara seusai RDP.

Selain itu, kata ketua Fraksi gabungan Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS) itu lagi, seperti settling pond juga harus dibuat karena memang sudah keharusan dalam aturan ijin tambang baik itu berat atau ringan.

“Sebagaimana laporan dari DLH tadi, bahwa di lokasi tidak ada settling pond, jadi rekomendasinya semestinya juga diindahkan oleh penambang, agar tak terjadi pencemaran atau sedimentasi dari galian kalau dia tambang galian,” terang politisi senior PAN Barito Utara itu lagi.

Adapun terkait hal lainnya, ia menekankan agar pihak berwajib bisa melakukan tindakan kalau memang ada yang tidak sesuai dengan aturan, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. (S.Purwanto)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS February 25, 2026
  • Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk February 25, 2026
  • SPPG Barsel Klarifikasi Isu Ketidaksesuaian MBG February 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

DSC00569.JPG
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Percepat Akses Keuangan Inklusif, OJK Bersama TPAKD Gelar Rapat Pleno Penyusunan Program Kerja 2026 Wilayah Timur

February 13, 2026
1 11
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Pemkab Barito Utara Raih UHC Awards 2026 Kategori Madya

January 29, 2026
2 13
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Wujudkan SDM Berkualitas, Pemkab Barut Kembali Gelar Training ESQ Leadership

January 29, 2026
4 7
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Bupati Barito Utara Percepat Pembangunan SDM dan Infrastruktur Melalui GASPOL 11.12

January 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?