Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Dewan Dorong Kotim Miliki Hutan Adat

Liyando Hermawan
Published: January 12, 2022
Share
2 Min Read
Rimbun
Rimbun, ST

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun mendorong supaya pemerintah daerah supaya menetapkan adanya Hutan Adat di Kotawaringin Timur yang nanti nya tidak boleh diganggu gugat dalam bentuk apapun.

Salah satu yang diatur dalam Peraturan menteri tersebut berkaitan dengan hutan Adat yang mana hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Sebab suku Dayak adalah suku yang erat kehidupannya dengan hutan, artinya jika tidak sekarang kita melestariskan hutan kita, kapan lagi. Mengingat saat ini hutan kita juga sudah kritis.

“Kendati saya nilai sangat terlambat, tapi jika masih ada kesempatan kenapa tidak sebab masih ada hutan kita yang masih bisa di rawat”, ujar Rimbun.

Dia juga mengatakan potensi hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat tersebut sebagiannya menunggu pengesahan keputusan tentang  perlindungan dan pengakuan masyarakat adat yang berhak atas kawasan adat dimaksud dari pemerintah daerah.

Keberadaan pemerintah daerah penting karena pengakuan dari pemerintah daerah melalui peraturan daerah atas MHA dan wilayahnya menjadi syarat kukuhnya keberadaan MHA di suatu provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan yang diatur dalam UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Kepala daerah punya kekewangan menetapkan dimana hutan adat  tersebut, ini yang kita harapkan”, tutur nya.

Lebih lanjut dia mengatakan Hutan Adat juga dinilai salah satu simbol daerah yang patut kita jaga, nantinya hingga turun temurun supaya hutan kita tidak punah.

“Ini demi kehidupan anak cucu kita nanti oleh sebab itu kotim wajib punya hutan adat”. demikian Rimbun.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS February 25, 2026
  • Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk February 25, 2026
  • SPPG Barsel Klarifikasi Isu Ketidaksesuaian MBG February 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 13 at 22.28.56
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Polemik KSO di Kotim: Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Pertanyakan Dasar Pencabutan SPK

February 13, 2026
WhatsApp Image 2026 02 12 at 21.54.30
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kondisi Kantor Desa Basawang Memprihatinkan

February 12, 2026
WhatsApp Image 2026 02 12 at 21.54.38
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Dukung MBG Tetap Dilakukan Selama Puasa

February 12, 2026
IMG 20260206 WA0007
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Siap Lindungi Pelapor Terkait Pungutan Liar Bekedok Komite

February 8, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?