Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Dewan Harap Pencabutan Izin Tambang dan Perkebunan Berdampak Pada Kesejahteraan Masyarakat

Michael Oktavianus
Published: January 11, 2022
Share
2 Min Read
Rimbun

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyambut baik adanya pencabutan izin perusahan perkebunan dan pertambangan di wilayah itu oleh pemerintah pusat.

Dia berharap momentum ini bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat dengan berbagai program-program yang mana dari lahan yang sudah dicabut tersebut.

Apalagi, kata dia, jika memang dikelola nantinya perusahaan itu oleh BUMD dan kelompok tani maka dengan sendirinya itu bisa berdampak kepada keejahteraan masyarakat. “Tapi saya mendesak agar pemerintah daerah segera memperjelas dan mempertajam ke pemerintah pusat untuk status lahan yang sudah cabut perizinannya itu baik itu  baik itu pertambangan maupun perkebunan,”katanya

Menurutnya, kebijakan Jokowi mencabut izin itu merupakan bentuk ketegasan dari pemerintah pusat terhadap investasi yang melalaikan tugas dan kewajibannya.

“Kita dukung kebijakan Pak Jokowi ini dan kebijakan ini semoga bisa menguntungkan dan   mensejahterakan masyarakat Kotim pada khususnya,’tegas Politikus PDI Perjuangan tersebut.

Rimbun menyebutkan sejumlah perkebunan yang dari data itu masuk dalam areal Kotim yakni PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM),  Uni Primacom,  PT NSP I dan PT NSP II, Bisma Darma Kecana , Kridatama Lancar, Teguh Sampurna sementara itu sector pertambangan yakni PT Feron Tambang Kalimantan. Sedangkan untuk konsesi HPH yakni Inhutani Santilik II.

‘Saya sepakatnya ini dikelola masyarakat yang mana nantinya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan. Misalnya disitu ada totalnya 2000 KK dengan luasan lahan 5000 hektare maka bisa dibagikan ke masyarakat per kaka bisa 2-3 hektare,’ujarnya.

Sejauh ini, kata Rimbun pihaknya juga tengah menunggu tindakan hukum pasca terbitnya SK pencabutan oleh Presiden tersebut. Dia juga berharap pemerintah daerah proaktif untuk berkonsultasikan isi SK itu ke KLHK  supaya bisa ditindaklanjuti daerah. ‘Supaya jelas dan cepat ditindaklanjuti di daerah ini,’kata Rimbun.

Diketahui untuk pencabutan izin yang ada di Kalteng mmerupakan peringkat ketiga Papua dan Papua Barat yang paling banyak dicabut izin konsesi.  Sekitar 384 . Ribu  hectare areal yang dicabut  dengan  dengan rincian HPH 0 hektare, HTI28.370  hektare,IPPKH 5.899 hektare, Kebun 350 ribu hectare.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU June 30, 2025
  • Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah June 30, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?