Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Masyarakat Bisa Manfaatkan Fasilitas Olahraga KONI

Liyando Hermawan
Published: January 10, 2022
Share
2 Min Read
Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah Iswahono
Iswahono

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengintruksikan kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah, untuk menggratiskan fasilitas olahraga yang ada di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Tengah.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melalui Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah, Iswahono menyampaikan, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam visi dan misinya untuk bidang kepemudaan dan olahraga, mengharapkan masyarakatnya dapat berolahraga menuju masyarakatnya yang sehat, terlebih lagi sampai masyarakat yang berprestasi dibidang kepemudaan dan olahraga akan membawa nama baik provinsi Kalteng baik di tingkat nasional maupun internasional.

Terkait dengan fasilitas olahraga, kami membantu untuk keperluan masyarakat atau publik. “Sehingga sarana-sarana olahraga yang keterkaitan keseharian di bidang olahraga kami beri keleluasaan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas olahraga, menuju olahraga sehat dan prestasi,” ucapnya saat diwawancara di Kantornya di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (10/1/2022).

Selain itu perlu diketahui, lanjut Iswahono, kalau untuk masyarakat umum fasilitas olahraga gratis, dan kalau untuk hal-hal yang sifatnya event yang dilaksanakan oleh club, organisasi, maka akan dikenakan retribusi, yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2019.

Restribusi tersebut untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dimana kegunaannya untuk pemeliharaan dan perawatan fasilitas olahraga.

“Sehingga saya tegaskan lagi kalau untuk kepentingan masyarakat, kita akan menggratis, kalau untuk kepentingan organisasi akan dikenakan retribusi untuk biaya perawatan, dan pemeliharaan fasilitas olahraga”, pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Transformasi Birokrasi Tak Bisa Ditunda, GubernurAgustiar Sabran : Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang February 18, 2026
  • Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis February 18, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rapim Polda Kalteng: Tekankan Sinergi February 18, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 18 at 20.06.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Transformasi Birokrasi Tak Bisa Ditunda, GubernurAgustiar Sabran : Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Wewenang

February 18, 2026
WhatsApp Image 2026 02 18 at 20.08.42
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Rapim Polda Kalteng: Tekankan Sinergi

February 18, 2026
WhatsApp Image 2026 02 18 at 20.03.42
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Peluncuran Kartu Huma Betang Sejahtera

February 18, 2026
WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.33.03
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya

February 14, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?