Diskominfosantik Apresiasi Press Gathering BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Seksi Kehumasan Diskominfosantik Provinsi Kalteng Arbandigana saat menghadiri Press Gathering Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya. (foto/mmc)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KominfoSantik) Provinsi Kalteng, mengapresiasi kegiatan Press Gathering yang digelar Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya.

Press Gathering ini digelar bersama Disnaker, Diskominfo dan Wartawan Media Cetak dan Online Kota Palangka Raya, di Coffee & Chef, Selasa (13/12/2021) malam.

Kepala Seksi Kehumasan, Arbandigana mewakili Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KominfoSantik) Provinsi Kalteng, Agus Siswadi saat menghadiri Press Gathering BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan pihaknya mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan yang digelar Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya bersama Instansi terkait dan para media.

“Kita sangat mengapresiasi dengan adanya beberapa Dinas juga yang hadir seperti bersama Disnaker, Diskominfo dan para Media, kegiatan ini mempunyai dampak positif dalam rangka mendukung Program BPJS ini sehingga masyarakat lebih jelas, mendapat wawasan tentang BPJS”, tutur Arbandigana.

Menurutnya, sebagaimana diketahui, Pemerintah telah resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Terdapat 4 aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP, Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK.

Pemerintah hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi para pekerja untuk mendapatkan hak-hak melalui program JKP sehingga pekerja dapat mempertahankan derajat hidup yang layak, jelas Arbandigana. (dan)

EDITOR:


SUMBER: