Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Terbaru Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

admin01
Published: December 13, 2021
Share
3 Min Read
Press Gathering Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya bersama Disnaker, Diskominfo dan Wartawan Media Cetak dan Online. (foto/mmc)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Ada manfaat terbaru yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan turunan UU Cipta Kerja yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP ini diberikan ketika pekerja kehilangan pekerjaan atau mengalami resiko PHK. Manfaatnya adalah manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan atau dalam hal Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Manfaat ini akan akan diberikan pada Februari 2022”, ucap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Budi Wahyudi pada acara Press Gathering Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya bersama Disnaker, Diskominfo dan Wartawan Media Cetak dan Online di Coffee & Chef, Selasa (13/12/2021) malam.

Press Gathering digelar dalam rangka Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaat Layanan Tambahan BPJAMSOSTEK. Acara ini mengusung Tema “BPJAMSOSTEK Adaftif dan Solutif”.

Budi Wahyudi menambahkan untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat : 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.

Disisi lain ia menambahkan, berdasarkan data Satkernas tahun 2020, saat ini jumlah angkatan kerja di Kalteng sebanyak 1,3 juta orang, yang bekerja 1,1 juta orang. Kami asumsikan dikurangi dengan PNS dan non PNS kurang lebih 900.000 orang, untuk wilayah Kalteng yang di-coverd masih kisaran 30-33 persern.

Artinya, hal ini menjadi PR BPJS Ketenagakerjaan terutama bagi pekerja yang bukan penerima upah atau pekerja mandiri yang mungkin tingkat kesadran atau pengetahuannya tetang manfaat BPJS Ketenagakerjaan masih minim agar kedepannya mereka (pekerja bukan Penerima upah) juga terlindungi oleh manfaat JKP ini.

Oleh sebab itu, Budi yang juga dikenal ramah dengan kalangan wartawan ini, mengajak agar media juga turut bersama-sama membantu menyosialisasikan atau menyampaikan informasi Kepada seluruh masyarakat pekerja khususnya bukan penerima upah ini untuk memastikan mereka juga terlindungi dengan program jaminan sosial. (dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025
  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Terima Penghargaan. Gubernur : Pembangunan Kalteng Berlandaskan Nilai Luhur Huma Betang dan Falsafah Masyarakat Dayak

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang

July 4, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?