Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Farid Wajdi : UMK Kabupaten Kapuas Rp2.922.516

admin01
Published: December 6, 2021
Share
3 Min Read
IMG 20211206 WA0033
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Farid Wajdi

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, Farid Wajdi selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng menyampaikan meskipun dalam kondisi pandemi saat ini Provinsi Kalteng telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalteng dan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/ Kota Tahun 2022 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Lebih lanjut Farid Wajdi menyampaikan Formula yang digunakan dalam penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 sebagaimana diamanatkan dalam PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomifinflasi.

Hal ini disampaikan Farid Wajdi dalam press release, Senin (6/12/2021).

Dijelaskannya, sesuai Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan Pasal 29, UMP ditetapkan oleh Gubernur dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November tahun berjalan.

UMK ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur atas rekomendasi dari Bupati/ Wali Kota selambat-lambatnya tanggal 30 November tahun berjalan.

Ia menambahkan, UMP Kalteng Tahun 2022 Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021 tanggal 19 November 2021 sebesar sebesar Rp. 2.922.516,-. Nilai ini lebih tinggi dari UMP tahun 2021. Selanjutnya Gubernur menetapkan UMK Provinsi Kalteng melalui Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021.

Dalam lampiran Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021 tidak tercantum UMK Kapuas, hal ini disebabkan karena dalam perhitungan UMK Kapuas yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas dalam Sidang Dewan Pengupahan sesuai Formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, memperoleh hasil yaitu UMK Kabupaten Kapuas tahun 2022 lebih kecil dari UMK Kabupaten Kapuas tahun berjalan (2021) dan lebih kecil dari UMP tahun 2022. Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 menegaskan bahwa apabila hasil perhitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP maka Bupati/Walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur.

Memperhatikan beberapa kondisi tersebut diatas, Gubernur Kalteng mengambil langkah kebijakan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja/buruh di Kabupaten Kapuas melalui Keputusan Gubernur Kalteng nomor 188.44/445/2021 tanggal 30 November 2021 tentang UMK Tahun 2022, dimana pada Diktum KETIGA, bahwa UMK yang tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini, maka UMK Kabupaten/Kota dimaksud, berpedoman pada UMP tahun 2022. Dengan demikian maka UMK Kabupaten Kapuas tahun 2022 tetap ada dan mengacu pada UMP Tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 2.922.516, -. Nilai ini lebih tinggi dari nilai UMK Kabupaten Kapuas tahun berjalan (2021).

Saat dikonformasi MMC terkait release tersebut, Farid membenarkan, dan seraya berharap apa yang menjadi pertanyaan masyarakat, terjawab tuntas.

“Saya kira sudah clear, terkait banyak pertanyaan terkait kenapa UMK Kabupaten Kapuas tidak tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur, semoga akan memeberikan pencerahan kepada masyarakat” ucap Farid singkat. (mmc/Disnakertrans)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis February 18, 2026
  • TOT SIAPIK. BI Harapkan Terciptanya Ekosistem Pencatatan Keuangan Lebih Tertib dan Profesional, Mampu Dorong Penguatan Ekonomi February 17, 2026
  • Momentum Imlek Pentingnya Persatuan dalam Keberagaman February 17, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.33.03
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.30.59
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hadiri Pengukuhan DPW PKB, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Bersama

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.30.33
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tindaklanjuti Arahan Gubernur, Dinas ESDM Kalteng Rumuskan Solusi atas Pembatalan 14 RKAB Tambang Zirkon

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 13 at 15.37.49
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tekan Lonjakan Harga, Pemprov Kalteng Gelar Pangan Murah Serentak

February 13, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?