
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 Provinsi Kalteng, naik menjadi Rp2.922.516. Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/442/2021 Tanggal 19 November 2021.
Kenikan ini lebih tinggi dari UMP tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah, Rivianus Syahril Tarigan mengatakan meskipun dalam kondisi pandemi saat ini, Pemprov Kalteng telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan dan telah menetapkan UMP Tahun 2022 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Demikian diungkapkan Kadisnakertrans Provinsi Kalteng, R. Syahril Tarigan saat memimpin rapat terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 Provinsi Kalteng, di Ruang Rapat Disnakertrans, Jumat (19/11/2021).
Dikatakannya, formula yang digunakan dalam penyesuaian UMP Tahun 2022 sebagaimana diamanatkan dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yaitu dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi/inflasi.
Setelah Penetapan UMP oleh Gubernur, Pemerintah kabupaten/Kota harus segera melakukan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 dengan menggunakan Formula yang sama sesuai amanat PP 36 Tahun 2021.
“Bupati/Walikota harus segera mengajukan rekomendasi UMK Tahun 2022 kepada Gubernur sebelum tanggal 26 November 2021 untuk ditetapkan”, ujar Sharil Tarigan.
Disampaikannya, Gubernur Kalteng menetapkan UMK Tahun 2022 selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2021 untuk ditetapkan.
Kenaikan UMP ini berdasarkan hasil kinerja dari masing-masing Gubernur.
“Karena banyak daerah yang tidak naik. Realisasinya, bahwa kinerja Pemerintah Daerah kita dibawah Pimpinan Gubernur H. Sugianto Sabran, kondisi pertumbuhan ekonomi kita bagus, positive dan inflasi kita juga terkendali sehingga kita menghitung UMP kita berdasarkan parameter itu, nilainya adalah kenaikan.
Dibeberapa daerah ketika dimasukan ke rumus, sesuai dengan indikator ekonomi mereka, hasilnya negative. Ini adalah berdasarkan hasil kinerja Pemerintah”, tandas Rivianus.(mmc/dan)