Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Anggota DPRD Kotim Dipriksa Polisi, Dicecar 27 Pertanyaan

admin01
Published: November 17, 2021
Share
2 Min Read
IMG 20211117 WA0019
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun.

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, Rabu (17/11/2021) dipanggil untuk ke dua kalinya oleh penyidik Polres Kotim terkait laporan Dewan Adat Dayak (DAD ) Kabupaten Kotawaringin Timur kepada Rimbun atas dugaan pencemaran nama baik DAD atas dasar pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media yang punya legalitas.

“Saya diundang sudah kedua kalinya, hanya dimintai keterangan saja terkait laporan DAD kepada saya beberapa waktu lalu “, ujar Rimbun.

Dia juga mengaku kedatangannya ke Polres Kotim hanya klarifikasi saja sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum jadi dirinya wajib untuk meluruskan segala permasalahan tersebut.

“Pada saat di periksa oleh penyidik, saya diberikan perntayaan sebanyak 27 pertanyaan mulai dari jam 09.00 wib hingga jam 12.30 wib baru selesai”, ujarnya.

Lebih lanjut Rimbun mengaku kedatangannya sebagai salah satu tokoh pemuda Dayak mengatakan tidak keberatan sama sekali dimintai keterangan sepanjang itu untuk penegakan hukum.

“Salah satu dari 27 pertanyaan itu, penyidik mempertanyakan judul dari berita yang dikoran itu apakah itu, apa nilai negatif positifnya. Ya saya jawab saja, jelas saya ber-statement di media itu sebagai wajib tanggung jawab saya dalam rangka melakukan pengawasan dan menyampaikan aspirasi warga terkait persoalan hinting pali dan proses hukum adat yang dilakukan oleh DAD dinilai belum transfaran sehingga banyak warga yang mempertanyakan kesaya”, tutur Rimbun

Kemudian pada saat itu memang belum ada langkah langkah adat yang dilakukan, namun fakta di lapangan tidak ada lagi hinting itu.

“Pada intinya kita perlu adanya tranfaransi saja, supaya tidak menimbulkan preseden buruk di tubuh DAD itu sendiri karena itu adalah lembaga adat. Karena sudah ada sidang adat setelah ada statement atau pemberitaan dari saya di media jelas kan artinya sudah selesai”, terangnya. (mi)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kapolres Kapuas Pimpin Pemadaman Karhutla di Muara Dadahup September 26, 2026
  • Kapolres Kapuas Dampingi Gubernur Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla September 26, 2026
  • Iwan Kurniawan Serap Aspirasi Kepala Desa Kapuas, Koperasi hingga Food Estate Jadi Sorotan September 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

RISKIN FEBRIANSYAH
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

​Kualitas Udara di Sampit Capai Level Tidak Sehat. Dewan Desak Pemkab Berlakukan BDR

September 19, 2026
WhatsApp Image 2026 09 16 at 20.25.07
Sampit

Pertamina Jemput Bola di Desa Terantang, Penukaran Bright Gas Jadi Lebih Mudah

September 16, 2026
WhatsApp Image 2026 09 11 at 12.33.25
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lantik 16 Pejabat Eselon, Kadis dan Kaban 

September 14, 2026
22 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab dan DPRD Sepakati Rancangan APBD KUPA-PPAS 2026

August 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?