Komisi III DPRD Pulpis Ingatkan Pekerjaan Harus Sesuai Presedur

Ist – Ahmad Jayadi Karta, Ketua Komisi III, DPRD Pulpis

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID

Ketua Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), H. Ahmad Jayadikarta, mengatakan meski akhir masa pengerjaan proyek pembangunan masih kurang lebih dua bulan lagi, namun para kontraktor yang bekerja harus tetap sesuai dengan prosedur.

“Pelaksanaan kegiatan proyek masih sekitar 2 bulan lagi. Saya ingatkan para kontraktor segera menyelesaikan pengerjaan sesuai waktu ditentukan, ” ucap H Ahmad Jayadikarta, Selasa (26/10/2021).

Politikus Nasdem ini mangaku sering mendapatkan laporan dari masyarakat. Dimana pengerjaan proyek pembangunan jalan sering diulur atau tidak segera dilaksanakan sesuai dengan prosedur atau tahapan progres pelaksanaan.

“Jangan sampai karena waktu sudah sempit, yang terjadi adalah berkurangnya kualitas dan mutu dari pekerjaan tersebut,” ungkapnya.

Jayadikarta mengingatkan, kontraktor yang telah memenagkan tender suatu pekerjaan, semestinya segera malakukan aktivitas pekerjaanya sesuai apa yang dalam surat perjanjian kerja yang tertuang dalam dokumen kontrak.

“Para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, jangan hanya sekedar mengejar keuntungan atau profit. Namun yang perlu diperhatikan adalah kualitas pekerjaan sesuai dengan spek dan aturan yang berlaku,” kata Jayadikarta.

Anggota Dewan terpilih dari Dapil 1 Kecamatan Kahayan Hilir, Jabiren Raya, Kahayan Tengah dan Banama Tingang itu, berharap kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan bersumber dari APBD maupun APBN, dapat mengerjakan proyek dengan baik, tanpa meninggalkan permasalahan di kemudian hari, dan tidak menimbulkan masalah hukum yang diakibatkan oleh proyek tersebut.

Jayadikarta menuturkan, dirinya juga terus mengimbau jajaran OPD melalui tim teknis agar melakukan pengawasan dan memonitor termasuk media.

Sehingga pengerjaan proyek pembangunan di kabupaten setempat mendapatkan hasil maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Pihak OPD harus melakukan seleksi terhadap rekanan atau kontraktor yang bekerja dengan baik dan benar patut diapresiasi. Sebaliknya kontraktor yang mengerjakan pekerjaan menyimpang dari aturan patut mendapatkan sangsi, sehingga diharapkan kontraktor yang melakukan pekerjaan dapat bekerja dengan baik dan benar dan tidak merugikan masyarakat dan keuangan negara,” tandasnya.

(Pri)

EDITOR:


SUMBER: