Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi KaltengPendidikan

401 Sekolah Pencanangan PTM Terbatas Serentak se-Kalteng

admin01
Last updated: October 11, 2021 8:12 pm
admin01
Share
3 Min Read
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo saat meninjau pencanangan PTM terbatas di SMAN 1 Palangka Raya. (foto/mmc)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Hari ini sebanyak 401 sekolah SMA/SMK/SLB sudah mulai melaksanakan Pembajaran Tatap Muka (PTM) terbatas serentak se Kalteng.

Pencanangan Pembajaran Tatap Muka terbatas tersebut ditinjau oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo di SMAN 1 Palangka Raya, Senin (11/10/2021).

Disela peninjauannya, Wagub mengatakan PTM terbatas dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan hasil uji coba 3 minggu.

“Pencanangan terbatas ini menindaklanjuti hasil surat dari Inmendagri dan juga hasil uji coba 3 minggu dan ternyata di Kota Palangka Raya khususnya berjalan dengan baik, beberapa Daerah juga baik. Hari ini kita canangkan PTM terbatasnya sudah mulai”, ucap Edy.

Suasana Pencanagan PTM Terbatas Serentak se-Kalteng di SMAN 1 Palangka Raya. (foto/mmc)

Wagub menambahkan, pada PTM terbatas sekolah telah mempersiapkan pengaturan siswa yang hadir ke sekolah berdasarkan kelasnya.

“Tatap muka dilaksanakan hanya 50 persen. Di SMAN 1 diatur pagi 50 persen, terus gantian sekolah yang siang 50 persen”, terangnya.

Sebagaimana diketahui, salah satu syarat mengikuti PTM terbatas yakni harus mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa.

Menurut Wagub, tujuan dari PTM terbatas, kalau ditemukan kasus baru maka akan di lockdown atau ditutup sementara”, pungkas Edy.

Hal senada disampaikan Plt. Kadisdik Provinsi Kalteng A Syaifudi, menjelaskan ada sebanyak 401 Sekolah dibawah Pemprov Kalteng yakni jenjang Pendidikan SMA/SMK/SLB yang hari ini sudah dikondisikan dilapangan untuk PTM terbatas serentak.

Untuk pelaksanaannya, sebagai Dasar Hukum tetap merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri, Inmendagri terbaru Nomor 48 Tahun 2021, pedoman PTM terbatas SMA/SMK/SLB dimasa pandemi Tahun Ajaran 2021/2022 yang disusun oleh Dinas Pendidikan.

“PTM terbatas karena esensialnya terbatas, berarti ada pengaturan jumlah kehadiran siswa di Sekolah. Metode yang digunakan daring dan luring, tatap muka dan tatap maya. Salah satu contoh, 1 ruang kelas yang normalnya 36 siswa, dimasa pandemi ini dengan status PPKM Level 2 dan Level 3, kita membagi 50 persen saja, yakni 18 orang didalam kelas dan 18 siswa di rumah. Jadi ada daring dan ada luring”, jelas A Syaifudi.

“Harapan kita setiap waktu kita evaluasi, kalau berjalan dengan baik, tidak ada temuan macam-macam, persentasi kehadiran lebih ditingkatkan lagi, mungkin jadi 60 persen dan 40 persen yang daring”, pungkas Plt. Kadisdik Kalteng.

Pada kesempatan tersebut, Wagub menyapa siswa SMA/SMK/SLB yang melaksanakan PTM terbatas di Kabupaten/Kota se-Kalteng melalui video conference. Usai meninjau pencanangan PTM terbatas di SMAN 1 Palangka Raya, Wagub didampingi Plt. Kadisdik Prov. Kalteng dan Koordinator Pengawas SMA/SMK/SLB Prov. Kalteng meninjau pencanangan PTM terbatas di SMKN 2 Palangka Raya.(mmc/dan)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim

June 25, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD Penyelenggaraan Kearsipan. Adiah Chandra Sari : Jadi Pedoman Bagi Seluruh Perangkat Daerah Dalam Pengelolaan Arsip Secara Tertib

June 25, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hari Bhayangkara, Sahli Gubernur Darliansjah Hadiri FSK dan Doa Bersama Lintas Agama 

June 25, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kesbangpol Sosialisasikan Pencegahan Ekstrimisme Bagi Lingkup ASN Provinsi Kalteng

June 24, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?